MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya. Senin, 22/06/2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., dan dihadiri oleh 16 anggota DPRD, Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph, S.E., M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas tiga agenda utama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Agenda pertama adalah pembacaan keputusan DPRD mengenai perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Murung Raya Tahun 2026.
Agenda berikutnya berupa penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari tahapan konstitusional dalam proses pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.
Selain itu, rapat juga diisi dengan penyerahan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat.
Menurutnya, pembahasan dan persetujuan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pembangunan.
Kehadiran unsur legislatif, eksekutif, dan Forkopimda dalam rapat paripurna tersebut mencerminkan sinergi antarlembaga dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin transparan dan mampu mendukung peningkatan pelayanan publik serta pembangunan di Kabupaten Murung Raya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda terkait perubahan susunan perangkat daerah sebagai upaya penyesuaian organisasi pemerintahan agar lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah. [Longking]

