MURUNG RAYA / SEMAKU.net – DPRD Kabupaten Murung Raya secara resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya. Selasa, 01/09/2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Drs. Sarwo Mintardjo, anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dua Raperda yang diserahkan masing-masing yakni Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha sebagai Raperda inisiatif DPRD serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagai usulan Pemerintah Daerah.
RAPERDA CSR PERKUAT KEMITRAAN DENGAN DUNIA USAHA
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sekaligus upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan pembangunan daerah.
Menurutnya, Murung Raya sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur mengenai tanggung jawab sosial perusahaan. Namun, perkembangan investasi, dinamika dunia usaha, serta kebutuhan masyarakat menjadi pertimbangan perlunya penyempurnaan regulasi.
Penyusunan Raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan, antara lain konsultasi publik dan dialog dengan pelaku usaha maupun investor yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya.
Tahapan konsepsi, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi hukum juga telah dilakukan bersama Kementerian Hukum.
Raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat pola kemitraan antara pemerintah daerah dan dunia usaha melalui pembentukan forum koordinasi tripartit yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, dan dunia usaha.
“Tujuannya jelas, menciptakan iklim investasi yang kondusif, namun pada saat yang sama memastikan keberadaan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional,” tegas Rumiadi.
Ia menambahkan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha nantinya diharapkan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan program yang diarahkan pada sektor-sektor prioritas.
Beberapa sektor tersebut meliputi pembangunan infrastruktur perdesaan, peningkatan akses dan kualitas kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
PEMDA USULKAN PENCABUTAN PERDA ADMINDUK 2005
Sementara itu, Raperda kedua yang disampaikan dalam rapat paripurna adalah Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Raperda tersebut disampaikan Pemerintah Daerah melalui Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya.
Pencabutan Perda tersebut merupakan bagian dari upaya penataan regulasi daerah dan reformasi birokrasi. Regulasi yang ditetapkan pada 2005 dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem administrasi kependudukan serta perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Dengan pencabutan tersebut, penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Murung Raya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung terciptanya pelayanan administrasi kependudukan yang lebih terstandar, efektif, dan mudah diakses masyarakat.
MASUK TAHAP PEMBAHASAN
Rapat Paripurna Ke-10 tersebut sekaligus menjadi momentum penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya.
Setelah diserahkan, kedua Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
DPRD dan Pemerintah Daerah berkomitmen agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan daerah.
Melalui proses legislasi yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, kedua pihak berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, kemitraan dengan dunia usaha, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Murung Raya Sejahtera 2045. [Longking]

