DPRD Murung Raya Tegaskan BPD Berfungsi Mengawasi, Bukan Mengelola Anggaran dan Proyek Desa

Kegiatan pemerintah

Berita5239 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Olivia Wiswanti, S.E., M.M., menegaskan pentingnya pemahaman yang benar terhadap tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Rabu, 15/07/2026.

Menurutnya, penguatan kapasitas dan integritas BPD merupakan salah satu kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.

Olivia menjelaskan bahwa BPD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai mitra sejajar pemerintah desa dengan fungsi utama membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

“BPD bukan eksekutor. Tugas BPD adalah membahas dan menyetujui peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Olivia.

Ia menegaskan bahwa BPD tidak diperkenankan terlibat dalam pengelolaan keuangan desa maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.

Menurutnya, pembagian peran tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.

Olivia mengingatkan, apabila BPD ikut terlibat dalam pelaksanaan pembangunan fisik ataupun pengelolaan anggaran, maka fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga tersebut akan kehilangan independensinya.

“Jika pengawas ikut mengerjakan proyek atau mengatur belanja desa, lalu siapa yang mengawasi? Ketika muncul temuan penyimpangan anggaran, masyarakat tentu akan mempertanyakan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan BPD,” tegasnya.

Menurutnya, prinsip checks and balances harus tetap dijaga agar mekanisme pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa berjalan secara objektif dan efektif.

Selain menyoroti peran BPD, Olivia juga mengingatkan pentingnya optimalisasi fungsi Pendamping Desa dan Pendamping Kecamatan dalam memberikan pembinaan kepada pemerintah desa.

Ia berharap para pendamping lebih proaktif dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa, memperkuat administrasi pemerintahan, serta memastikan setiap program pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila masih ditemukan penyalahgunaan anggaran, masyarakat tentu akan mempertanyakan efektivitas pendampingan yang telah diberikan. Karena itu, fungsi pembinaan harus benar-benar dijalankan secara maksimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Olivia mendorong pemerintah daerah bersama pihak kecamatan untuk secara rutin menyelenggarakan pelatihan mengenai regulasi desa, tata kelola keuangan, serta teknik pengawasan bagi anggota BPD agar mampu menjalankan tugas secara profesional.

“BPD harus memahami aturan, memiliki integritas, dan berani menyampaikan pengawasan berdasarkan data serta ketentuan hukum.

Dengan begitu, pengawasan akan semakin efektif, pembangunan desa berjalan baik, dan kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Olivia mengajak seluruh unsur pemerintahan desa menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

“Pemerintah desa fokus melaksanakan program pembangunan, BPD menjalankan fungsi pengawasan, dan pendamping desa memperkuat pembinaan.

Jika seluruh pihak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, Dana Desa akan memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *