Fraksi PKS Dorong Pemkab Mura Tuntaskan Program Dapil Yang Belum Terealisasi

Kegiatan pemerintah

OTOMOTIF7413 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah serta Pendapat Bupati Murung Raya terhadap satu Ranperda inisiatif DPRD. Kamis, 10/09/2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Murung Raya tersebut dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah, S.H.I., dan Wakil Ketua II Likon, S.H., M.H.

Dari 25 anggota DPRD Murung Raya, sebanyak 17 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Komitmen Bersama Eksekutif dan Legislatif
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph, S.E., Asisten III Setda Murung Raya Andri Raya, S.STP., M.Si., unsur Forkopimda, kepala OPD, perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, insan pers, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membahas dan merumuskan regulasi daerah yang diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Murung Raya.

Fraksi PKS Apresiasi Ranperda dan Soroti Program Dapil

Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disampaikan Anggota DPRD Murung Raya H. Barlin, S.E.
Dalam pandangannya, Fraksi PKS menyampaikan apresiasi terhadap dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah yang menjadi agenda pembahasan dalam rapat paripurna tersebut.

Menurut Fraksi PKS, keberadaan regulasi daerah harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Selain persoalan regulasi, Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan program pembangunan di masing-masing daerah pemilihan (dapil).

“Pada kesempatan ini kami berharap setiap program yang ada di dapil dan yang masih belum selesai pada periode 2025-2026 dapat segera dituntaskan pada periode 2026-2027,” tegas H. Barlin.

Fraksi PKS menilai program pembangunan yang telah direncanakan dan menjadi kebutuhan masyarakat perlu mendapat perhatian serius agar tidak terhenti atau tertunda.

Untuk itu, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kabupaten Murung Raya melakukan evaluasi terhadap program yang belum terealisasi serta memastikan pengalokasian anggaran dilakukan secara efektif sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.

Dorong Produk Hukum yang Efektif dan Bermanfaat

Secara umum, Fraksi PKS menekankan bahwa setiap produk hukum daerah harus memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Fraksi PKS juga mendorong agar pembahasan Ranperda pada tahapan berikutnya dilakukan secara cermat, terbuka, dan partisipatif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Murung Raya.

Tiga Ranperda Masuk Tahap Pembahasan
Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026 tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan tiga Ranperda yang terdiri dari dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah dan satu Ranperda inisiatif DPRD.

Selanjutnya, ketiga Ranperda tersebut akan dibahas lebih teknis melalui alat kelengkapan DPRD bersama perangkat daerah terkait sebelum memasuki tahapan penetapan menjadi Peraturan Daerah.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya diharapkan dapat menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan secara optimal sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Bumi Tana Malai Tolung Lingu. [Longking]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *