MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ratusan karyawan PT Bagas Bumi Persada (PT BBP) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Jumat (6/6/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan serta meminta kepastian mengenai status ketenagakerjaan mereka. Sabtu, 06/06/2026.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Sekretariat DPRD Murung Raya tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah, S.H.I., Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.AP., serta Anggota Komisi I DPRD Murung Raya Mariyanto.
Kedatangan para pekerja menjadi perhatian serius DPRD mengingat persoalan ketenagakerjaan pasca pengalihan tenaga kerja dari PT Asmin Koalindo Tuhup ke PT BBP dinilai belum sepenuhnya terselesaikan.
Perwakilan karyawan, Taufik Rahman, menegaskan bahwa para pekerja tidak bermaksud menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Mereka hanya berharap hak-hak normatif sebagai pekerja dapat segera dipenuhi.
“Kami tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya meminta hak-hak karyawan dapat dipenuhi, terutama pembayaran gaji yang sampai saat ini belum dibayarkan,” ujar Taufik.
Menurut keterangan para pekerja, gaji untuk periode Maret, April, dan Mei 2026 hingga kini belum diterima. Dari sekitar 1.400 tenaga kerja yang berada di wilayah Tuhup, sebanyak 1.370 orang tercatat sebagai karyawan PT BBP setelah proses pengalihan yang dilakukan sejak September 2024.
Para pekerja menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, tunggakan gaji akan memasuki bulan keempat.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan kepastian status ketenagakerjaan, termasuk apakah masih tercatat sebagai karyawan aktif atau terdapat kebijakan perusahaan yang belum disampaikan secara resmi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal penyelesaian persoalan yang dihadapi para pekerja.
“Kami berkomitmen memperjuangkan hak karyawan yang belum dibayar oleh pihak perusahaan. Untuk sementara, kami berharap karyawan memberi kesempatan kepada DPRD untuk mengkaji kasus ini lebih mendalam agar langkah yang diambil tepat dan sesuai ketentuan,” kata Bebie.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, menyatakan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku guna memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi.
“Kami akan berupaya menindaklanjuti persoalan ini bersama pihak terkait agar hak-hak karyawan dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pertemuan tersebut menjadi wujud perhatian DPRD Murung Raya terhadap aspirasi para pekerja. Meski penyelesaian membutuhkan proses dan koordinasi dengan berbagai pihak, DPRD memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh titik terang demi kepastian dan perlindungan hak-hak tenaga kerja. [Longking]
Gaji Tiga Bulan Belum Dibayar, 1.370 Karyawan PT Bagas Bumi Persada Mengadu ke DPRD Murung Raya
Kegiatan pemerintah

