MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang dapat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah. Sabtu, 06/06/2026.
Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, dalam keterangannya kepada awak media di Puruk Cahu.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pungli yang terjadi di lingkungan pelayanan publik maupun fasilitas umum lainnya.
“Setiap praktik pungutan liar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sarwo.
Ia menjelaskan, pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya, dapat dikenakan Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka pelaku dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam arahannya, Sarwo juga mengingatkan para pengelola jasa parkir dan pengelola kawasan wisata agar menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan pentingnya penggunaan identitas resmi petugas serta penerbitan karcis atau tanda bukti pembayaran yang sah kepada setiap pengguna layanan.
“Pengelola juga harus bertanggung jawab terhadap keamanan kendaraan maupun fasilitas yang dipercayakan masyarakat. Semua pelayanan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan fasilitas publik harus mengacu pada peraturan daerah yang mengatur pelayanan publik dan retribusi daerah.
Setiap badan usaha, baik berbentuk CV maupun PT yang mengelola layanan publik, wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Warga yang menemukan dugaan praktik pungli diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait dengan menyertakan bukti dan informasi yang jelas agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Melalui kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tercipta pelayanan publik yang bersih, profesional, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar di Kabupaten Murung Raya. [Longking]
Murung Raya Perkuat Komitmen Berantas Pungli, Pj Sekda Ajak Masyarakat Aktif Mengawasi
Kegiatan pemerintah

