MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Kesiapan dan pemahaman yang matang menjadi hal penting sebelum suatu peraturan atau regulasi baru diberlakukan. Sabtu, 19/09/2026.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, Imanudin, S.Pd.I., sebagai bagian dari upaya memastikan perubahan sistem tidak menghambat pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Imanudin, setiap perubahan aturan membutuhkan proses pembelajaran dan bimbingan yang berkelanjutan. Hal itu diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan baru yang akan diterapkan.
“Untuk memperkecil perbedaan dan memperbanyak persamaan, kita butuh belajar dan bimbingan. Karena tidak semua pihak dapat serta-merta memahami perubahan itu,” ujar Imanudin.
Ia menekankan, regulasi yang telah dirancang jauh-jauh hari semestinya dapat dipelajari dan dipahami sebelum resmi diberlakukan. Dengan demikian, aparatur maupun pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelaksanaannya.
“Setiap aturan yang sudah dirancang dari jauh sebelumnya bisa dipahami dan dipelajari sebelum peraturan tersebut berlaku,” jelasnya.
Imanudin berharap penerapan regulasi baru tidak menimbulkan keterlambatan dalam pelayanan publik maupun pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan merupakan bagian penting dari kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ke depannya kita tidak ingin adanya keterlambatan dalam pelayanan dan penanganan terhadap tugas dan tanggung jawab yang terkendala karena alasan belum memahami peraturan yang baru,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia mendorong agar setiap regulasi yang akan diterapkan benar-benar disosialisasikan, dipelajari, dan dipahami oleh seluruh pihak terkait.
“Maka karena itulah kita harapkan agar setiap peraturan yang diterapkan itu benar-benar sudah dipelajari dan dipahami. Karena dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian, bukan lagi ruang untuk belajar, tetapi bagaimana kita bisa mempermudah segala kepentingan masyarakat yang kita layani,” pungkasnya.
Ia menegaskan, kesiapan dalam memahami regulasi bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kepentingan masyarakat dapat dilayani secara optimal. [Longking]

