Imanudin Sebagai Anggota DPRD Mura Tegaskan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Masyarakat

Kegiatan pemerintah

“Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, IMANUDIN, S.Pd.i, Menegaskan tertutupnya keterbukaan informasi publik, (kif) tidak jarang terjadi bisa menimbulkan dampak berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah penyelanggara dana negara, di tingkat desa, Puruk cahu, kabupaten Murung Raya. Senin, 03/02/2025.

“IMANUDIN, S.Pd.i, Menghimbau kepada semua pihak Aparatur pemerintah desa’ bisa menjalankan tugas Sesuai dengan Amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Keterbukaan Informasi Publik terkhususnya di tingkat Desa perlu diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas serta untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa,yang partisipasi dan akuntabilitas,”tegasnya.

Hal ini perlu dilakukan pengelolaan layanan Informasi Publik Desa. Dan Untuk menindaklanjuti amanah UU tersebut, seperti yang sudah di ketahui oleh semua pihak penyelenggara dana negara bahwa Komisi Informasi Pusat Sudah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Yang mana pada Bab I Ketentuan Umum dalam PERQI tersebut, yang dimaksud dengan, Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.” Tutur Imanudin. 

“Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. Sehingga tidak adanya ketertutupan publik bagi semua pihak baik’ kepada masyarakat, wartawan pers, dan LSM dan pihak manapun, karena mengingat dana negara adalah milik seluruh masyarakat, kepala desa cuma titipan amanah. 

“Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, dari fraksi partai keadilan sejahtera ( PKS) ini juga menekankan bahwa Meja informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik.


Daftar Informasi Publik, Desa adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik Desa, (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, BUMDes dan Badan Kerjasama Antar Desa), tidak termasuk informasi yang dikecualikan.


Sistem Informasi Desa adalah sekumpulan perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, prosedur, dan/atau aturan terorganisasi secara sistematis dan terintegrasi untuk mengumpulkan, mengolah, mengumumkan dan menyajikan Informasi Publik Desa.


Pemohon Informasi Publik Desa adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik, Wartawan pers- LSM/KPK/PKN RI dan Inspektorat, adalah pihak pemohon keterbukaan informasi publik kif yang tidak ada alasan untuk di hindari apalagi di halang halangi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi, kemitraan (Wartawan) terkait dengan yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan informasi.


Pengumuman secara berkala ini dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.
Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa, terkait SPJ LKP LPJ desa,” tutupnya anggota dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Murung Raya, IMANUDIN, S.Pd i. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *