MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, Imanudin, S.Pd.i, menegaskan Salah’ satu dari tugas DPRD adalah Fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Kamis, 04/09/2025.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Murung Raya ini Meminta Dalam proses pemeriksaan (audit), pemeriksa (auditor) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewajiban untuk melaporkan ke instansi yang berwenang, jika menemukan indikasi tindak pidana, khususnya korupsi. Laporan dari BPK tersebut, menjadi dasar penyidikan oleh instansi berwenang (Kejaksaan, KPK, atau Polri) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks BPK, hal ini menunjukkan pentingnya peran BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan bagaimana hasil pemeriksaan atau audit dari BPK dapat digunakan sebagai dasar penyidikan oleh instansi penegak hukum.” Tegas Imanudin.
“Ia juga menekankan BPK mempunyai kewajiban hukum untuk melaporkan setiap temuan yang menunjukkan unsur pidana kepada instansi yang berwenang. Laporan tersebut, harus disampaikan dalam waktu satu bulan sejak ditemukannya unsur pidana,” kata Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, melalui chating WhatsApp ke pihak Tim Pemantau Keuangan Negara kabupaten Murung Raya.
“Dan Imanudin juga mengatakan, BPK tidak secara langsung menangani kasus korupsi, namun peranan BPK sangat krusial dalam pencegahan, deteksi, dan pendukung penegakan hukum terhadap korupsi,” terangnya.
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dari polisi PKS ini, dengan cara demikian, BPK bisa berkontribusi secara signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi. Kontribusi tersebut, ia menjelaskan, dilakukan BPK dengan pemeriksaan yang dirancang khusus untuk mencari dan menemukan adanya indikasi tindak pidana atau penyimpangan, yaitu pemeriksaan investigatif.
Imanudin menyebutkan, salah satu tujuan dari pemeriksaan investigatif adalah untuk menghitung berapa besar kerugian yang harus ditanggung negara akibat penyimpangan atau tindak pidana tersebut. Hasil perhitungan ini, kemudian digunakan sebagai dasar untuk upaya pemulihan kerugian dan penegakan hukum terhadap pelaku.
“Secara singkat, pemeriksaan investigatif bertujuan untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta mendukung upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.
Dan setelah lembaga pemeriksa keuangan negara untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan dan berbaur dengan masyarakat di tempat yang terbuka bukan di dalam ruangan tertutup berdiskusi dengan para pejabat Karena bagi kami tidak ada cerita ataupun sejarah nya maling mau mengakui bahwa dirinya adalah salah satu dari pelaku pelaku KKN yang menyengsarakan rakyat,” jelasnya. [Longking]
Imanudin Tegaskan Peran BPK Krusial Dalam Pemberantasan Korupsi
Kegiatan pemerintah

