Inspektorat Segera Bentuk Tim Untuk Lakukan Audit Terhadap Pembangunan Desa Gelumbang

Segera diperiksa

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net –  Diduga dengan adanya pembangunan yang menyalahi aturan RAB,  yaitu pembangunan gedung serba guna Desa Gelumbang kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu. Selasa, 09/01/2024.

Inspektur Inspektorat “Hamdan Sarbaini S.Sos”  telah menerima laporan tentang adanya bangunan gedung serba guna yang tidak selesai.

Berdasarkan laporan dari pada BPD kami inspektorat telah membentuk tim untuk melakukan audit dan terbitkan surat tugas segera periksa atas belanja pembangunan gedung BUMDES desa gelumbang.

Melakukan pemeriksaan bangunan gedung BUMDES desa gelumbang APBDes th 2023 desa gelumbang selama sepuluh hari, terhitung mulai tanggal 12/01/2024 sampai dengan selesai.


Selanjutnya hamdan juga mengatakan apabilah ada temuan nantinya , tpk atau pun kades harus mengembalikan dana tersebut jelasnya .

Dan apabilah tidak bisa mengembalikan dana tersebut maka akan dilimpakan ke APH guna dimintai keterangan” tegas beliau.

Disisi lain ketua Imo DPW Provinsi Bengkulu Lidya N,S.Ip akan tetap mengawal pemberitaan guna menyampaikan ke publik jelasnya. [Dya]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *