BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Kepala Desa Tanjung Tebat Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu di duga mengangkangi aturan yang telah di tetapkan oleh permendes, dimana Penggunaan Anggaran Dana Desa yang dikelola oleh Kepala Desa, perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harus sesuai dengan regulasi.
Dimana adanya dua kali pelaksanaan pembangunan di jalan dan tempat yang sama, yakni pelaksanaan pembuatan jalan usaha tani di desa Tanjung Tebat, kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan ini diduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai anggaran biaya dan volume.
Dimana sebelum dilaksanakan pembangunan pembukaan jalan ini sudah pernah dilaksanakan pembangunan pembukaan jalan kurang lebih 100 meter, dan sekarang di buka kembali alias pembangunan berlapis sepanjang 500 meter dengan jumlah yang cukup pantastis.
Menurut keterangan salah seorang warga setempat, pada jum’at ( 27/09/2024 ) kepada Wartawan, saat berada di lokasi mengatakan, kegiatan ini dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, menyebabkan anggaran bangunan tidak sesuai dengan gambar rencana beserta Kuantitas dan volume di Rencana anggaran biaya pekerjaan yang di setujui oleh Kepala Desa bersama TPK desa tanjung tebat, dan sebelumnya sudah ada pembukaan jalan ini seratus meter dan kini di buka lagi.” Ungkapnya yang enggan di sebut namanya.
Semantara itu dari keterangan kades Tanjung tebat Alwis menerangkan iya pembanguan pembukaan jalan tersebut sudah di sertifikasi kan, untuk lebih jelasnya lagi silakan konfirmasi dengan TPK kegiatan.
Melalui via WA Kades menerangkan Mengenai adanya bangunan jalan 100 meter sebelumnya dibangun itu tidak benar. ” Ungkap kades.
Pasca berlakunya Undang-undang (UU) No. 3 tahun 2024 tentang Desa, menerangkan, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa, disebutkan perlunya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dana desa.
Dengan adanya hal ini diharapakan pada pihak Aparatur penegak Hukum yang berkompeten di Bengkulu Selatan diminta harus melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi terhadap penggunaan anggaran Dana Desa oleh Pelaksana pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani desa tanjung tebat kecamatan Bunga Mas kabupaten Bengkulu Selatan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dan TPK Dana Desa T.A.2024, [Dya]

