MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya, Putu Suranta, melalui rogram renovasi atau perbaikan terhadap gedung sekolah dan Rumah Dinas Guru yang tidak layak huni, di himbau Kepada Setiap Kepala Sekolah Agar Bisa membuat usulan dalam bentuk Dukumen resmi’ ke pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya. Rabu, 03/09/2025.
Menyoroti Postingan sebuah gedung sekolah dan rumah Dinas Guru tenaga pengajar yang beredar di kalangan warganet baru Baru ini Kadis Dikbud Mura, Putu Suranta mengatakan bahwa dari sejak dirinya dilantik sebagai kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Di sejumlah wilayah terutama untuk Wilayah Desa’ tersebut Guru kepada sekolah nya masih belum ada yang mengusulkan kepihak dinas baik itu dalam bentuk dukumen resmi’ maupun secara lisan,” Tutur nya saat di wawancara pihak media Suara Akar Rumput.
Ia juga mengatakan setelah di kunjungi oleh pihak pemerintah dinas pendidikan dan kebudayaan ternyata masih banyak dijumpai fasilitas pendidikan yang sudah tidak layak, salah satunya ruang kelas sekolah yang banyak mengalami kerusakan. Dan juga Rumah dinas Guru yang sudah dianggap tidak layak huni, ” tukas Putu Suranta.
“Oleh karena itu ia tekankan pada Setiap Guru kepala sekolah TK/SD/SMP/SMA/SMK, baik untuk di tingkat Kabupaten/kota/kecamatan/ Kelurahan dan Desa’ Merawat Dan memelihara Baik dari segi kebersihan serta memperindah halaman dan ruang kelas adalah sebuah tanggung jawab kewajiban bagi setiap Guru tenaga pengajar demi keamanan dan kenyamanan bagi semua siswa yang ada di kelas tersebut.
Apalagi hal yang terkait dengan pembangunan sekolah dan Rumah Dinas Guru, setiap kepala sekolah di haruskan bisa membuat laporan berupa usulan ke pihak dinas instansi terkait dan DPRD melalui Reses DPRD Dafil per Dafil, karena dengan memosting foto foto dengan maksud untuk mendapatkan tanggapan dari pihak lain menurut kami itu tidak etis dan tidak relevan apalagi yang memposting adalah seorang guru yang bertugas di lingkungan sekolah itu sendiri,” tegasnya.
Yang di maksud dengan usulan dan permohonan Renovasi itu Adalah yang termuat dalam Dukumen yang sudah di rancang disitu ada desainnya gambar ada volume ukuran panjang lebar nya agar pihak konsultan bisa memperkirakan berapa Beaya anggaran nya.
“Menurut Putu Suranta terkait dengan Renovasi Rumah Dinas Guru, dan gedung sekolah khususnya di dalam wilayah kabupaten Murung Raya, misalkan di akhir tahun 2025 ini, masih belum bisa di laksanakan paling lambat di awal tahun 2026 kedepan tetap diupayakan sebisa mungkin itu pun Bagi sekolah yang surat permohonan nya sudah di buat oleh kepala sekolah dan sudah di ajukan ke Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Mura.
Ia juga menambahkan, selain pemerintah harus segera menangani perbaikan terhadap bangunan sekolah, terhadap fasilitas pendidikan lainnya juga akan diperhatikan.
“Misalnya rumah dinas guru (RDG) yang juga harus menjadi atensi pemerintah baik ketersediaannya maupun kelayakannya bagi tenaga pendidik, karena tidak bisa dipungkiri masih banyak RDG di kabupaten Murung Raya saat ini yang kondisinya juga tidak layak huni dari hal tersebut kami berharap agar setiap kepala sekolah bisa secepatnya menghubungi pihak dinas pendidikan dan kebudayaan Mura,”tutup nya tutupnya.” [Longking]

