MURUNG RAYA / SEMAKU.net –
Demi terciptanya suasana yang kondusif, Aparatur pemerintah Desa, BPD dan pemangku kepentingan lainnya kami sarankan Bersikap netral luber jurdil dalam politik Pilkades serentak 2023 di Murung Raya Kalimatan Tengah. Minggu, 07/05/2023.
Kepala dinas DPMD Kabupaten Murung Raya Dra LYNDA KRISTIANE Menghimbaukan kepada seluruh Aparat desa dan BPD Desa, yang, mengikuti pilkades serentak pada intinya bahwa pasca dilaksanakannya kegiatan pemilihan kepala desa atau Pilkades.
Himbauan ini di sarankan agar setiap aparat/perangkat desa tidak di perkenankan ikut serta berpolitik dalam bentuk kampanye yang bersifat terbuka, Yang bisa mempengaruhi masyarakat, dalam hal, mencari simpatisan ataupun dukungan” untuk salah satu Calon kepala desa,
Sebab hal ini nantinya bisa berdampak pada masalah negatif bagi aparat desa itu sendiri, bila yang terpilih sebagai pemenang Pilkades ternyata pihak calon yang tidak ia pilih nantinya karena alasan, tidak memberikan dukungan kepada Kades terpilih pada saat Pilkades hingga di berhentikan dari tugasnya.
Padahal pemberhentian dengan alasan yang sedemikian itu tentu menyalahi peraturan perundang-undangan karena sudah ada regulasi yang mengatur secara detail tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa terjadi pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa tanpa mengindahkan regulasi yang ada padahal di beberapa kasus ketika terjadi pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur yang benar yang kemudian dilaporkan ke pengadilan tata usaha negara atau PTUN seringkali kepala desa kalah dalam gugatan yang dilayangkan oleh perangkat desa perangkat desa akan merasa getar-ketir pada saat terjadinya Pilkades karena nasibnya tergantung dari hasil Pilkades tersebut sebenarnya.
Namun larangan sudah jelas bahwa seorang perangkat desa haruslah bersikap Netral pada waktu adanya gelaran Pilkades dia tidak boleh menjadi tim pemenangan salah satu calon tertentu karena siapapun yang akan terpilih menjadi kepala desa nantinya akan menjadi pimpinannya
terlebih dalam regulasi disebutkan bahwa seorang perangkat desa dilarang untuk berpolitik.
Kepala desa yang mengambil kebijakan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan desa sementara kedudukan para perangkat desa merupakan mesin penggerak yang status kepegawaiannya dilindungi oleh undang-undang maka tidak benar ketika ada anggapan yang menyebutkan bahwa terjadinya pergantian pimpinan di pemerintah Desa harus diikuti dengan pergantian perangkat desa karena para aparatur Pemerintah Desa ini memiliki tugas sebab 60 tahun masa jabatan aparat desa belum ditetapkan undang-undang.
Maka demi tidak terjadinya benturan dua pendapat yang berbeda dan bisa menimbulkan gejolaknya di Antara pemimpin desa dan aparat desa nya, maka alangkah lebih baiknya apabila
Staf pemerintah desa dan BPD pilih netral, Imbuhnya Kadis dpmd Murung Raya Kalimantan tengah, ini
IBU: Dra LYNDA KRISTIANE.
[Longking]

