Kantor Pertanahan Murung Raya Perketat Pembinaan PPAT Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan

Kegiatan pemerintah

PARIWISATA5611 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selasa, 14/07/2026.

Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pelaksanaan tugas PPAT berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung tertib administrasi pertanahan.

Pembinaan dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026, bertempat di Kantor PPAT Noor Aini, S.H., M.Kn., Kecamatan Murung.

Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Tugas Nomor 120/ST-62.12.HP.01/VII/2026 tanggal 13 Juli 2026 serta Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya Nomor 63/SK-62.12.UP.02/VII/2026 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Pengawas PPAT.

Tim pembina dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Mario Bramanda G., S.H., bersama jajaran pejabat dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya yang memiliki kompetensi di bidang pelayanan dan administrasi pertanahan.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas PPAT, pemeriksaan administrasi, serta memberikan pembinaan teknis terkait tata cara pembuatan akta tanah sesuai regulasi yang berlaku.

Pembinaan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman PPAT terhadap ketentuan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“PPAT merupakan mitra strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan secara berkala sangat penting agar pelayanan semakin tertib, profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar perwakilan Tim Pembina.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh PPAT di wilayah kerjanya.

Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan secara berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan pertanahan.

Dengan demikian, pelayanan pertanahan di Kabupaten Murung Raya diharapkan semakin optimal, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang baik, transparan, dan berintegritas. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *