Kantor Pertanahan Murung Raya Perketat Pembinaan PPAT, DPRD: Kunci Wujudkan Kepastian Hukum

Kegiatan pemerintah

Otomatif5298 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya terus memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selasa, 14/07/2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan tertib administrasi pertanahan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kegiatan pembinaan dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2026, di Kantor PPAT Noor Aini, S.H., M.Kn., Kecamatan Murung.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Surat Tugas Nomor 120/ST-62.12.HP.01/VII/2026 tanggal 13 Juli 2026 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya Nomor 63/SK-62.12.UP.02/VII/2026 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Pengawas PPAT.

Tim pembina dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Mario Bramanda G., S.H., bersama pejabat dan staf teknis Kantor Pertanahan Murung Raya yang memiliki kompetensi di bidang pelayanan dan administrasi pertanahan.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan evaluasi terhadap kinerja PPAT sekaligus memberikan pembinaan teknis mengenai tata cara penyusunan akta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan ini bertujuan meminimalkan potensi kesalahan administrasi, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Perwakilan tim pembina menyampaikan bahwa PPAT merupakan mitra strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.

“PPAT adalah mitra strategis negara dalam memberikan kepastian hukum. Pembinaan berkala ini penting dilakukan agar layanan pertanahan semakin transparan, cepat, profesional, dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Langkah Kantor Pertanahan Murung Raya tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Murung Raya, Sutrisno, S.T.

Menurutnya, pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan sekaligus menutup peluang terjadinya penyimpangan.

“Pembinaan dan pengawasan PPAT bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah. Jika administrasinya tertib dan profesional, maka kepastian hukum akan semakin terjamin.

Dampaknya juga sangat positif terhadap iklim investasi dan pembangunan di Kabupaten Murung Raya,” tegas Sutrisno.

Ia juga berharap kegiatan pembinaan dan pengawasan dapat dilaksanakan secara rutin serta menjangkau seluruh PPAT di Kabupaten Murung Raya, sehingga standar pelayanan pertanahan dapat diterapkan secara merata di setiap wilayah.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan PPAT sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.

Dengan pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan tercipta pelayanan pertanahan yang semakin profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang baik di Kabupaten Murung Raya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *