Kejari Murung Raya Tangani Kasus Korupsi Distanik 3M Dan Dinkes 15M

Kejaksaan mura

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Kejaksaan Negeri Kabupaten Murung Raya melakukan penyidikan tindak pidana korupsi didua dinas Pemerintah Kabupaten Murung Raya 2 dinas tersebut yakni, Dinas Pertanian dan Perikanan (distanik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Murung Raya. Sabtu, 01/06/2024.

Indikasi korupsi tersebut terkait pengadaan hibah sapi di kelompok tani di distanik Murung Raya Tahun Anggaran 2021, kemudian korupsi dana bantuan operasional kesehatan pada Dinkes Murung Raya tahun 2023 kajari Murung Raya.

A. Saepulloh mengatakan “jadi yang berupa barang bukti ini sudah kami dapatkan, dan tepatnya hari ini kami mengekspos berupa barang bukti kepada ahli Badan Pemeriksa Keuangan Dan Dasar Hukum (BPK), jadi kami belum bisa merilis sllseutuhnya mengenai berita yang sedang beredar,” Senin 27 Mei 2024.

Kosasih juga menyampaikan dua kasus korupsi ini masih dalam proses penghitungan kerugian uang negara sementara itu diketahui anggaran pada kelompok tani distanik di APBD Kabupaten Murung Raya sebesar 3 miliar rupiah dan dana operasional kesehatan di Dinas Kesehatan sebesar 15 miliar rupiah.

Selain itu A Saepulloh juga mengatakan “yang akan melakukan pemeriksaan secara langsung yaitu BPK RI dari pusat, dan total kerugian yang diperkirakan oleh pihak kejaksaan sudah terhitung tetapi kami akan tetap menunggu hasil dari pemeriksaan ahli tersebut.”[Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *