Kejari Murung Raya Terima Tahap II Kasus Pencabulan, Tersangka Resmi Diserahkan

Pencabulan

HUKUM DAN KRIMINAL5136 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II. Terhadap perkara tindak pidana pencabulan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Murung Raya bertempat di ruang satu pintu, Kejari Mura. Kamis, 03/07/2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Murung Raya. Saiful Bahri, S.H, M.H,
Menjelaskan tentang Kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka (***) ini akan terus di lanjutkan ke Tahap II pada hari ini dan tahap tahap berikutnya,” pungkas Saiful Bahri. 

Menurut Saiful Bahri, hukum itu sebenarnya adil bagi seluruh rakyat, hanya saja tergantung pada berat’ dan ringan kasus yang sudah di perbuat oleh oknum pelaku sendiri, begitu pulalah yang sudah seharusnya ia pertanggung jawabkan terhadap hukum.

Pihak kejaksaan Tidak mengurangi dan melebihi kapasitas hukum kami berkerja sesuai juknis yang berdasarkan aturan UU, tetapi perlu di ingat bahwa pada setiap perbuatan yang melanggar hukum pasti akan ada sangsi bagi pelaku tindak pidana yang sudah melanggar hukum, ” tutup nya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *