Ketua DPRD Murung Raya Tegaskan Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam, Demi Keamanan Lingkungan

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Kewajiban melapor bagi setiap tamu yang bermalam atau tinggal sementara dalam waktu 1×24 jam kepada Ketua RT/RW kembali ditegaskan sebagai bagian dari norma tertib sosial yang masih berlaku. Sabtu, 09/05/2026.

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, khususnya Pasal 15 ayat (1) yang mewajibkan penduduk melaporkan kedatangan kepada RT/RW setempat.

Di tingkat daerah, aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 8 huruf c yang mengatur etika bertamu dan kewajiban lapor diri.

Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa kewajiban lapor diri bagi tamu bukanlah kebijakan baru.

“Ketentuan ini telah lama berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta keteraturan administrasi kependudukan di tingkat paling bawah,” ujarnya.

Menurut Rumiadi, budaya lapor 1×24 jam merupakan bentuk kearifan lokal yang sejalan dengan prinsip negara hukum, sekaligus menjadi langkah awal dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia juga mengimbau seluruh aparatur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Ketua RT/RW di Kabupaten Murung Raya untuk konsisten menjalankan dan menyosialisasikan aturan tersebut sesuai petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen.

“Pendataan tamu sangat penting untuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, pencegahan tindak kriminal, perdagangan orang, hingga penyebaran penyakit. Selain itu, data tersebut memudahkan koordinasi jika terjadi kondisi darurat di lingkungan,” jelasnya.

Rumiadi menambahkan, hal ini merupakan implementasi tertib administrasi sekaligus wujud gotong royong dalam menjaga lingkungan.

Ia menegaskan bahwa RT/RW sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah harus aktif mencatat tamu dalam buku administrasi dan melaporkannya secara berjenjang kepada kepala desa atau lurah.

“Sanksi administratif dapat dikenakan bagi pihak yang lalai, sebagaimana diatur dalam Perda Ketertiban Umum,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak sungkan meminta identitas tamu untuk keperluan pendataan.

DPRD Murung Raya mendorong agar aturan ini tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai langkah preventif dan investasi sosial demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Dengan sinergi antara warga, RT/RW, pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten, diharapkan Murung Raya tetap menjadi daerah yang tertib, bermartabat, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang datang maupun menetap. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *