Ketua Komisi I DPRD Murung Raya Dorong Sertifikasi Tanah Untuk Cegah Sengketa dan Perkuat Kepastian Hukum

Kegiatan pemerintah

Uncategorized5426 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos., menegaskan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah sebagai langkah strategis untuk mencegah sengketa pertanahan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Minggu, 21/06/2026.

Menurutnya, dokumen kepemilikan yang sah menjadi landasan utama dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus meminimalkan potensi konflik antarmasyarakat.

H. Rejikinoor mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen pertanahan melalui prosedur yang berlaku, termasuk sertifikat hak atas tanah serta dokumen pendukung yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai legalitas kepemilikan tanah memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemiliknya.

“Sertifikasi tanah merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat sehingga hak atas tanah memiliki kepastian dan dapat mengurangi potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menjadi dasar hukum dalam pengaturan hak-hak atas tanah dan pelaksanaan kebijakan pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, H. Rejikinoor mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengurusan dokumen melalui jalur resmi dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa dan instansi yang berwenang.

Proses yang transparan dan sesuai prosedur dinilai penting agar data pertanahan akurat serta memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait perlu dilakukan sejak awal agar proses administrasi berjalan baik dan data yang diajukan sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, lanjutnya, berkomitmen mendukung upaya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah.

Melalui tertib administrasi pertanahan, diharapkan potensi konflik dapat ditekan dan kepastian hukum bagi masyarakat semakin terjamin.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat terus diperkuat sehingga program sertifikasi tanah dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *