Ketua Komisi I DPRD Murung Raya Rejikinoor Tegaskan Pembentukan Perda Harus Selaras dengan Aturan dan Tidak Tumpang Tindih Kewenangan

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Perlu diluruskan dan dipahami secara komprehensif oleh seluruh lapisan masyarakat bahwa yang berhak membuat Peraturan Daerah (Perda) hanyalah Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati sebagai unsur Eksekutif, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai unsur Legislatif yang memiliki mandat konstitusional. Minggu, 25/10/2026.

Perda berdiri atas dasar hierarki peraturan perundang-undangan yang jelas, profesional, dan berkeadilan.

Berdasarkan *Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*, ditegaskan bahwa Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota). Perda merupakan peraturan yang tidak tunduk pada kepentingan sepihak, melainkan tunduk pada konstitusi, Pancasila, dan kepentingan umum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, *H. Rejikinoor, http://S.Sos*, juga menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh lembaga legislatif dan eksekutif harus memiliki keselarasan berdasarkan aturan yang berlaku secara nasional.

“Setiap kebijakan yang kita ambil harus memiliki keselarasan berdasarkan aturan yang berlaku. Kita tidak bisa membuat Perda yang bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya. Dan untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dan dugaan ambil alih kewenangan antar lembaga, semua harus duduk pada fungsi masing-masing secara profesional,” tegas H. Rejikinoor, http://S.Sos., dengan gaya kepemimpinan yang humanis, kreatif, dan inovatif.

Menurut politisi senior yang dikenal berintegritas dan berwawasan internasional tersebut, inilah pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pembentukan Perda. Dalam prosesnya, Eksekutif dan Legislatif memiliki mekanisme yang sakral: *Menimbang, Memperhatikan, Memutuskan, dan Menetapkan atas dasar kepentingan rakyat.* Inilah ruh utama dari sebuah Perda yang harmonis.

Sementara itu, Yudikatif (Kejaksaan dan Pengadilan), Insan Media, bersama Tokoh Masyarakat, Akademisi, dan setiap pemangku kepentingan lainnya memiliki hak untuk memberikan usul, saran, masukan, dan partisipasi publik yang konstruktif sebelum Perda tersebut disahkan. Hal ini sesuai dengan asas pembentukan peraturan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berstandar internasional.

H. Rejikinoor menambahkan, “Eksekutif dan Legislatif serta Yudikatif, dan Insan Media sebagai sosial kontrol masing-masing memiliki fungsi yang berbeda-beda meskipun dalam tujuan yang sama, yaitu demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan yang berkelanjutan.”

Fungsi tersebut dapat dirinci secara profesional sebagai berikut:

*1. Eksekutif (Bupati/Wakil Bupati):* Sebagai pengusul Raperda dan pelaksana Perda setelah disahkan.
*2. Legislatif (DPRD):* Sebagai pembahas, pengkaji mendalam, dan pemberi persetujuan bersama yang mewakili suara rakyat.
*3. Yudikatif:* Sebagai penguji (judicial review) dan penegak apabila dalam implementasi Perda terjadi pelanggaran hukum.
*4. Insan Media dan Masyarakat:* Sebagai *Sosial Kontrol* yang paling vital dan strategis. Media memiliki hak untuk mengkritisi secara kreatif, mengedukasi publik, dan memastikan proses pembentukan Perda berjalan terbuka dan bebas dari intervensi.

Namun yang paling penting untuk digarisbawahi secara tegas, tujuan Perda tersebut *tidak tertanam atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan semata-mata untuk kepentingan umum, kesejahteraan rakyat, dan kemajuan daerah yang berkeadilan.*

Sebuah Perda yang lahir dari kepentingan pribadi, golongan, atau untuk memuluskan kepentingan korporasi tertentu adalah Perda yang cacat secara moral, cacat formil, dan inkonstitusional.

Oleh karena itu, setiap Rancangan Perda (Raperda) yang diajukan, baik Raperda inisiatif Eksekutif maupun inisiatif DPRD, wajib melalui uji publik yang humanis, harmonisasi yang profesional dengan Kanwil Kemenkumham, dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi, agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak merugikan hak-hak konstitusional masyarakat Murung Raya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *