Ketua PKN RI Kalteng Dr. Doni Tegaskan OPD Tak Punya Alasan Menolak KIP: Anggaran Negara Wajib Transparan

Kegiatan pemerintah

Berita6520 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, *Dr. Doni, S.P., http://M.Si,* menegaskan secara keras bahwa tidak ada satu pun alasan yuridis bagi Badan Publik / OPD untuk menolak permohonan Keterbukaan Informasi Publik. Jum’at, 30/10/2026.

“Semua dokumen asli sumber dan jumlah pemasukan anggaran, DPA, RKA, RAB, Kontrak, SPJ, LKPJ, Berita Acara, hingga bukti fisik di lapangan wajib dibuka. Untuk disesuaikan volume, diuji kesesuaian RAB dengan pembelanjaan barang dan jasa, dan disinkronkan dengan realisasi fisik. Karena ini dana negara milik rakyat, untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Dr. Doni.

Menurutnya, Badan Publik hanyalah titipan pengelola amanat. Kewajibannya adalah mengelola dan menyampaikan amanat sesuai program prioritas yang pro-rakyat, bukan menutup-nutupi.

*”Kalau Bersih Tak Perlu Risih”*

*DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIPATUHI OPD:*

*1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:*
– *Pasal 2 ayat (1) & (2):* Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses.
– *Pasal 9:* Informasi yang wajib diumumkan secara berkala: APBD, Laporan Keuangan, Daftar Aset, Rencana Kerja.
– *Pasal 11 ayat (1) huruf b, c, d:* Informasi yang wajib tersedia setiap saat: Dokumen perjanjian dengan pihak ketiga, Dokumen pengadaan barang/jasa termasuk RAB, HPS, Kontrak, dan Dokumen SPJ.
– *Pasal 4 ayat (2) & Pasal 5:* Setiap orang berhak memperoleh dan melihat informasi publik.
– *Pasal 7:* Badan Publik wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja.

*2. HAK PEMOHON DAN MEKANISME SENGKETA:*
– *Pasal 35:* Pemohon berhak mengajukan keberatan jika permohonan ditolak/tidak dijawab.
– *Pasal 36-38:* Berhak mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi/KI Pusat.

*3. SANKSI HUKUM BERAT BAGI BADAN PUBLIK YANG MENOLAK & MENGHALANGI:*

Dr. Doni menegaskan, denda ringan sudah tidak relevan, yang berlaku adalah sanksi berlapis dan lebih berat sesuai Juknis dan peraturan terkait:

*A. SANKSI PIDANA UU KIP No. 14 Tahun 2008 BAB VIII:*
– *Pasal 52:* Badan Publik sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan: Pidana kurungan 1 tahun.
– *Pasal 53:* Sengaja menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen informasi publik: Pidana penjara *paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.*
– *Pasal 55:* Sengaja membuat informasi publik tidak benar/menyesatkan yang mengakibatkan kerugian orang lain: Pidana 1 tahun penjara.
– *Pasal 56:* Sengaja memberikan informasi yang dikecualikan: Pidana 1 tahun penjara.

*B. SANKSI PIDANA TIPIKOR – UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:*
Jika penolakan informasi untuk menutupi penyimpangan anggaran:
– *Pasal 3:* Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara: Pidana penjara *seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp. 50 Juta s/d Rp. 1 Miliar.*
– *Pasal 8:* Penggelapan dalam jabatan / memalsukan pembukuan (SPJ fiktif): Pidana penjara *3-15 tahun dan denda Rp. 150 Juta s/d Rp. 750 Juta.*
– *Pasal 23:* Percobaan, permufakatan jahat untuk melakukan korupsi dipidana dengan pidana yang sama.

*C. SANKSI PIDANA PERS – UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:*
– *Pasal 4 ayat (3):* Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi.
– *Pasal 6 huruf c & d:* Pers berperan sebagai kontrol sosial.
– *Pasal 18 ayat (1):* Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers mencari dan memperoleh informasi dipidana dengan *pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-*

*LEGALITAS PKN RI:*

Dr. Doni menegaskan PKN RI adalah lembaga pemantau keuangan negara yang resmi terdaftar dan diakui sebagai mitra pemohon KIP:

Terdaftar berdasarkan *SK Kemenkumham RI No. http://AHU-0001225.AH.01.07 Tahun 2016* dan bermitra resmi dengan:
– Presiden RI
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
– Kejaksaan Agung RI
– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
– Panglima TNI
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
– Komisi Informasi Pusat

“PKN RI adalah tim investigasi pemohon KIP yang resmi. Kami bekerja berdasarkan konstitusi. Menolak kami sama dengan menolak perintah UU dan melawan amanat Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan Asta Cita pemerintahan yang bersih dari korupsi,” pungkas Dr. Doni. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *