Komisi I DPRD Murung Raya Tegaskan Perselingkuhan Rusak Integritas, ASN Wajib Jaga Etika dan Kehormatan Keluarga

Kegiatan pemerintah

NASIONAL8348 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Perselingkuhan atau hubungan di luar ikatan perkawinan yang sah tidak hanya berdampak pada kehidupan rumah tangga, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan moral, sosial, dan etika, terutama apabila melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Minggu, 20/09/2026.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos., yang membidangi pemerintahan, hukum, dan keagamaan, mengingatkan pentingnya menjaga integritas, kehormatan keluarga, serta keteladanan di tengah masyarakat.

Menurut Rejikinoor, ASN memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar karena selain menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, ASN juga dituntut menjaga perilaku sesuai dengan ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku.

“Perselingkuhan di luar pernikahan bukan persoalan yang boleh dianggap sepele. Bagi masyarakat, hal itu dapat merusak rumah tangga dan kepercayaan. Bagi ASN, perilaku tersebut juga dapat berimplikasi terhadap disiplin dan etika sebagai aparatur negara,” tegas Rejikinoor.

ASN Wajib Mematuhi Ketentuan Disiplin
Rejikinoor menegaskan bahwa ASN, khususnya PNS, terikat berbagai ketentuan mengenai disiplin, etika, dan kehidupan berumah tangga. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian bagi PNS antara lain diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Sementara itu, disiplin PNS saat ini diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sanksi disiplin terhadap PNS dapat diberikan sesuai jenis dan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran tertentu, hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS, sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan.

Karena itu, Rejikinoor mengingatkan agar setiap aparatur memahami konsekuensi dari setiap tindakan dan tidak menganggap persoalan kehidupan pribadi terlepas sepenuhnya dari tanggung jawab sebagai ASN apabila tindakan tersebut berkaitan dengan ketentuan disiplin.

Jaga Kehormatan Keluarga dan Nilai Sosial
Di tengah masyarakat, Rejikinoor juga mengajak seluruh elemen untuk menjunjung tinggi nilai agama, adat, moral, dan keharmonisan keluarga.

Menurutnya, perselingkuhan dapat menimbulkan dampak panjang, antara lain rusaknya hubungan suami istri, terganggunya kondisi psikologis anak, konflik antarkeluarga, serta hilangnya kepercayaan dari lingkungan sekitar.

“Jabatan adalah amanah dan keluarga adalah kehormatan. Keduanya harus dijaga dengan kejujuran, tanggung jawab, dan moral yang baik. Kita ingin Murung Raya memiliki aparatur dan masyarakat yang tidak hanya cakap dalam menjalankan tugas, tetapi juga menjunjung tinggi nilai etika dan tanggung jawab,” ujarnya.

Rejikinoor berharap seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Murung Raya dapat menjadikan nilai agama, adat, dan norma sosial sebagai landasan dalam menjalani kehidupan, sekaligus menjaga nama baik keluarga dan daerah.

“Mari kita jaga diri, jaga keluarga, dan jaga nama baik daerah. Keharmonisan keluarga dan integritas pribadi merupakan bagian penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang sehat dan bermartabat,” pungkasnya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *