KPU Bengkulu Selatan Telah Tetapkan Paslon Dan Nomor Urut Untuk PSU

Kegiatan pemerintah

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan telah resmi menetapkan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pencocokan data secara menyeluruh, dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian calon yang akan berlaga dalam PSU mendatang. Minggu, 23/03/2025.

Rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Bengkulu Selatan pada hari Minggu (23/3) di Gedung KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Bawaslu, Partai Politik, serta simpatisan dari masing-masing paslon. Dalam rapat tersebut, KPU Bengkulu Selatan tidak hanya menetapkan paslon yang sah, tetapi juga memberikan nomor urut kepada masing-masing paslon yang akan bertarung dalam PSU yang akan digelar dalam waktu dekat.

Menurut Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian proses panjang yang melibatkan banyak pihak.

“Kami telah melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen dan persyaratan yang diajukan oleh pasangan calon. Semua sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan kami telah menetapkan pasangan calon yang akan mengikuti PSU serta nomor urut mereka,” ujar Erina dalam sambutannya.

Adapun pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Bengkulu Selatan untuk mengikuti PSU tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor: 123/PL.02.3-Pu/1701/2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan adalah sebagai berikut:

Pasangan calon nomor urut 1, yakni Hj. Elva Hartati, S.IP – Makrizal Nedi, dengan Partai Pengusul PPP, PDI-perjuangan, Partai Perindo dan Partai Gelora.

Pasangan calon nomor urut 2, yaitu Suryatati, S.Sos, MM – Ii Sumirat, ST, dengan Partai Pengusul yaitu Partai Nasdem, Partai Golkar dan PKS.

Dan paslon Nomor Urut 3 yaitu H. Rifa’i, S.Sos – Yevri Sudianto dengan partai pengusul PAN dan Partai Gerindra.

Ketua KPU BS Erina Oktiani menambahkan bahwa pelaksanaan PSU di Bengkulu Selatan bertujuan untuk memastikan proses demokrasi yang jujur dan adil, serta memberi kesempatan kepada seluruh warga untuk memilih pasangan calon secara transparan.

“Kami berharap PSU ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala, dan yang terpenting adalah terciptanya proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil,” ujar Erina.

Pelaksanaan PSU di Bengkulu Selatan sendiri direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025 mendatang. KPU Bengkulu Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan ini, serta menjaga suasana kondusif selama masa kampanye hingga hari pemilihan.

“Dengan adanya penetapan paslon dan nomor urut ini, diharapkan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil,” demikian Erina. [Dya]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *