MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Sejumlah kendaraan layanan darurat dipastikan memiliki hak prioritas dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) dan tidak boleh terhambat antrean di SPBU. Minggu, 10/05/2026.
Ketentuan tersebut berlaku bagi ambulans, armada pemadam kebakaran dan BPBD, kendaraan operasional TNI/Polri, serta kendaraan pers yang sedang menjalankan tugas peliputan atau tanggap darurat.
Prioritas tersebut diberikan karena berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa, kepentingan masyarakat luas, dan pelayanan negara dalam kondisi darurat.
Ketentuan mengenai hak prioritas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 yang mengatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
Implementasi di lapangan juga diperkuat melalui Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kendaraan pelayanan umum yang digunakan untuk penanganan keadaan darurat tidak boleh terhambat dalam memperoleh pasokan BBM.
Karena itu, SPBU diharapkan menyediakan mekanisme khusus atau jalur prioritas bagi kendaraan layanan darurat.
Petugas SPBU juga diminta proaktif mengidentifikasi dan mendahulukan ambulans yang membawa pasien, mobil pemadam kebakaran yang menuju lokasi kejadian, kendaraan BPBD dalam operasi kebencanaan, serta kendaraan TNI/Polri dan pers yang sedang menjalankan tugas darurat.
Penundaan pengisian BBM terhadap kendaraan prioritas dinilai dapat berdampak fatal terhadap proses penyelamatan, penanganan bencana, maupun keamanan publik.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Hiswana Migas dan pengelola SPBU diimbau untuk konsisten menegakkan aturan tersebut melalui sosialisasi kepada operator SPBU serta pemasangan informasi terkait kendaraan prioritas di area pengisian BBM.
Masyarakat juga diharapkan memahami dan mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan kepedulian terhadap pelayanan publik.
Menghalangi kendaraan darurat saat pengisian BBM dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penerapan prioritas pengisian BBM bagi kendaraan layanan darurat, diharapkan respons terhadap situasi kegawatdaruratan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan optimal demi keselamatan masyarakat.
Reporter: Suara Akar Rumput
Narasumber: DPRD Kabupaten Murung Raya
Layanan Darurat Diprioritaskan Saat Pengisian BBM, Kendaraan Penyelamat Tak Boleh Terhambat Antrean
Kegiatan pemerintah

