MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Menurut Anggota DPRD kabupaten Murung raya,
Bebie, S.Sos, SH, M.M, M.AP,
Media massa sebagai wadah pers dan alat komunikasi massa dinilai punya peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Hal itu disampaikannya pada saat di kunjungi wartawan pers di Rumah kediamannya. Senin, 17/07/2024.
Menurut Bebie, sejauh ini media dianggap sebagai salah satu sarana belajar untuk mengetahui berbagai peristiwa. Media juga dianggap sebagai cermin berbagai peristiwa yang ada di masyarakat dan dunia.
Ia menyesalkan masih adanya tindakan intervensi dalam pemberitaan. Untuk menghindari masalah itu, pihak media maupun pemerintah perlu menyadari adanya sinkronisasi antara undang-undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) dengan undang-undang kebebasan pers.
Dalam rangka mengimplementasikan UU KIP, bagian humas hendaknya bisa menyajikan informasi kepada publik secara transparan dan mudah diakses. Kemudian, bisa menggunakan media informasi yang cepat, tepat, murah dan sederhana dalam penyebaran informasi.
“Idealnya, sebuah lembaga harus memiliki media yang dapat jadi Rujukan bagi media dan masyarakat dalam mendapatkan informasi. Misalnya, dengan sarana website resmi badan publik,” jelasnya.
“Dalam kesempatan ini Bebie, mengharapkan media massa bisa mendapatkan berita atau data yang baik dan benar sehingga informasi itu sampai ke masyarakat dengan tepat fakta dan Faktual.
“Jika data yang disampaikan sudah berimbang Riil sesuai fakta dalam informasi maka akan meminimalkan munculnya persoalan dalam pemberitaan. Jika merasa dirugikan dengan pemberitaan maka bisa menggunakan hak jawab,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD dari fraksi PDI-P ini menyebutkan pada prinsipnya keterbukaan informasi ini di lembaga publik seperti di DPRD bisa saja diliput oleh wartawan.
Dia mengatakan kedepannya hal ini akan menjadi catatan di DPRD.
Dia juga menyebutkan, dalam tata tertib DPRD khususnya di kabupaten Murung Raya memang ada ketentuan rapat internal yang belum dapat diliput langsung oleh wartawan.
“Kami butuh peran media dalam publikasi kegiatan. Jadi kinerja kami tidak bisa dipisahkan dengan wartawan,” katanya.
Dan juga di jelaskan nya tentang beberapa pokok pikirannya tentang DPRD.
Menurutnya, eksistensi DPRD ditegaskan dalam UUD 1945 ayat (3) pasal 18 Bab VI. Sedangkan dalam Bab VII UUD 1945 tentang DPR tidak mengatur sama sekali tentang DPRD.
Dalam sistematika ini, katanya, Bebie hal ini tentunya merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD berfungsi dalam pembentukan Peraturan Daerah, anggaran dan pengawasan.
“Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah. DPRD dalam menjalankan fungsinya menjaring aspirasi dari masyarakat,
Dalam kaitannya dengan fungsi dewan, jelasnya, Humas sangat berperan dalam menjembataninya dengan masyarakat dan media massa. Sebagai penyampai aspirasi masyarakat dan pengawas pemerintah, hubungan kemitraan DPRD dan media massa perlu dibangun dan peran humas menjadi kunci harmonisnya hubungan tersebut.
“Begitu juga dengan masyarakat, Humas harus bisa menjembatani hubungan tersebut,” katanya. Namun bagi diri saya pribadi di samping menjalankan tugas dan wewenang sebagai anggota DPRD, yang lebih di utamakan adalah meningkatkan pelayanan terbaik kepada semua pihak masyarakat yang tanpa sekat, “tutup nya, Bebie. [Longking]

