Miris! Gedung Sekolah Rusak Parah, Pemda Kaur Justru Bangun Kantor Kejaksaan Pakai APBD

Sorotan publik

Berita642 Dilihat

BENGKULU, KAUR / SEMAKU.net – Beberapa hal yang perlu dipahami terkait pembangunan di Kejaksaan dengan menggunakan anggaran APBD. Rabu, 21/01/2026.

Seperti Pelanggaran UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara & UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Penggunaan anggaran tidak sesuai dengan kewenangan daerah dan asas prioritas, di mana seharusnya APBD difokuskan untuk pelayanan publik daerah, bukan sarana instansi vertikal.

Larangan Pembiayaan Instansi Vertikal: Prinsip dasarnya, APBD tidak boleh digunakan untuk operasional maupun non-operasional (pembangunan gedung) instansi vertikal seperti kejaksaan dan kepolisian.

Potensi Tindak Pidana Korupsi (Penyalahgunaan Kewenangan): Jika hibah atau pembangunan gedung tidak memiliki urgensi mendesak, tidak didasarkan pada proposal yang jelas.

Atau merupakan bentuk “barter” kepentingan, ini bisa menjadi temuan BPK dan berpotensi dianggap menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan daerah/negara.

Konteks Penting:
Meskipun sering terjadi di lapangan (pola hibah), pembangunan gedung kejaksaan dengan APBD sering dipersoalkan karena dianggap mengabaikan prioritas publik dan melanggar prinsip kepatutan anggaran.

Serta menjadi temuan potensi kerugian negara, apalagi kondisi APBD Suatu Daerah masih kekurangan untuk membangun seperti gedung pendidikan dan Kesehatan. [Red.]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *