Oknum ASN, Ibu Jajakan Anaknya Ke Hidung Belang Dengan Tarif 250 Ribu

Waduuh , Ibuk jual anaknya demi cuan😭

Berita652 Dilihat

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Seorang ibu berinisial Me (42), warga Jalan Datuk Ma’rus Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan, diduga tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang.

Akibat perbuatannya tersebut, ME yang berstatus sebagai PNS di Bengkulu Selatan itu diciduk polisi.


“Saat ini Me sudah ditangkap anggota Polres BS dan sudah ditahan karena sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir S.Ik didampingi Kasat Reskrim, IPTU Susilo dan Kasi Humas, AKP Sarmadi saat press release Kamis 22 Juni 2023.

Dijelaskan Kapolres, Me menjajakan anaknya kepada para pria hidung belang dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu sekali transaksi. Me dibekuk Rabu 21 Juni 2023 dini hari di rumahnya. Ibu rumah tangga (Irt) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda BS ini dibekuk juga diduga kuat telah menjadikan rumahnya sebagai tempat prostitusi.

Dihadapan polisi ME mengakui perbuatannya. Dikatakannya, jika dirinya menekuni profesi barunya itu selain ASN sudah dalam satu tahun terakhir ini.

“Pengakuannya sudah satu tahun, namun masih kami dalami sebab diperkirakan sudah lebih dari satu tahun,” terang Kapolres BS,(22/6).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti saat penangkapan terhadap Me berupa uang tunai sebesar Rp 250 ribu, 1 lembar handuk merk guci warna biru, 1 lembar sarung bantal warna pink motif boneka, 1 lembar celana boxer warna biru motif garis-garis dan 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam milik Me, yang diduga dijadikan Me sebagai alat komunikasi via Whatshaap untuk transaksinya.


“Atas perbuatan tersangka, kita akan bakal menjerat dengan UU tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP, dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling ringan 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 Juta dan paling banyak Rp 600 Juta,” pungkas Kapolres BS.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *