Olivia Wiswanti Dorong Perda Perlindungan Pelaku Usaha, DPRD Murung Raya Perkuat Kepastian Hukum Investasi

Kegiatan pemerintah

Berita5376 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Komitmen memperkuat iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah terus menjadi perhatian DPRD Kabupaten Murung Raya. Sabtu, 11/07/2026.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Olivia Wiswanti, S.E., M.M., menegaskan pentingnya kehadiran Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, dan kemudahan bagi para pelaku usaha.

Menurut Olivia, regulasi yang jelas dan berpihak kepada dunia usaha merupakan salah satu faktor utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berkelanjutan.

Kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendorong pelaku usaha lokal untuk terus berkembang.

“Setiap pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan berskala besar, harus memperoleh kepastian hukum.

Perda yang memberikan perlindungan dan kepastian akan menjadi landasan yang kuat sehingga pelaku usaha tidak ragu untuk berinvestasi maupun mengembangkan usahanya di Kabupaten Murung Raya,” ujar Olivia.

Ia menjelaskan, tanpa regulasi yang memadai, pelaku usaha berpotensi menghadapi berbagai kendala, seperti ketidakpastian dalam proses perizinan, praktik pungutan liar, hingga tumpang tindih kebijakan yang dapat menghambat aktivitas usaha.

Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi daerah serta berkurangnya peluang kerja bagi masyarakat.

Sebagai mitra pemerintah daerah di bidang perekonomian dan keuangan, Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya mendorong agar Pemerintah Kabupaten segera menyusun dan menetapkan regulasi yang komprehensif serta berpihak kepada pelaku usaha.

Olivia menyebutkan, terdapat beberapa aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Perda tersebut, di antaranya kemudahan proses perizinan yang transparan, cepat, dan sederhana;

perlindungan serta pembinaan bagi UMKM agar mampu naik kelas dan memiliki daya saing; serta pemberian insentif daerah, baik dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal, bagi pelaku usaha yang berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi lokal.

“Payung hukum bukan hanya berfungsi memberikan perlindungan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memfasilitasi pertumbuhan dunia usaha.

Dengan adanya kepastian hukum, pelaku usaha akan merasa lebih aman, pemerintah daerah berpeluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan masyarakat memperoleh manfaat melalui terbukanya lapangan pekerjaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Olivia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta para pelaku usaha dalam proses penyusunan regulasi.

Menurutnya, kolaborasi tersebut diperlukan agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

“Ke depan, Murung Raya harus menjadi daerah yang ramah terhadap investasi dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. Hal itu hanya dapat diwujudkan melalui regulasi yang berpihak, implementasi yang konsisten, serta pengawasan yang efektif,” pungkas Olivia.

Melalui penguatan regulasi yang adaptif dan berpihak kepada dunia usaha, DPRD Kabupaten Murung Raya berharap tercipta iklim investasi yang semakin kondusif, mampu menarik investor, memperkuat daya saing UMKM, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Murung Raya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *