BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Pemerintah Desa (Pemdes) Mela’o menerbitkan kebijakan transaksi non tunai desa untuk mengatur pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap), tunjangan, dan insentif secara non tunai. Kamis, 17/04/2025.
Acara kegiatan bertempat di kantor desa mela’o kecamatan Manna kabupaten Bengkulu Selatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan tertib.
Kepala Desa Mela’o “Rahiman” menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, serta berdasarkan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 4 tahun 2020 tentang rencana strategis KPK tahun 2024 dan 2025.
Implementasi kebijakan ini juga melibatkan kerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, di mana pembuatan rekening dilakukan secara kolektif oleh kaur keuangan desa mela’o.
Dengan begitu tidak perlu lagi datang satu persatu ke Bank Bengkulu untuk pembuatan rekening. “Arahan ini untuk dimudahkan sehingga hasil koordinasi kami dengan pihak bank dilakukan secara kolektif di desa, tidak perlu satu persatu yang bersangkutan ke bank, begitu pula bagi desa yang jauh dari pusat perbankan untuk penarikan siltap, tunjangan serta insentifnya dapat dikuasakan,” ujarnya.
Dalam hal ini kades juga memaparkan kader adalah Tabunganku. “Artinya rekening yang kami sepakati dengan pihak bank sesuai arahan ini bagi staf desa dan kader adalah yang tidak memotong administrasi saat dilakukan penarikan,” sambungnya. [Dya]

