BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Pemerintah Desa Tanjung Aur melaksanakan kegiatan musyawarah rembuk stunting di aula kantor desa Tanjung Aur kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu. Rabu, 03/07/2024.
Acara di hadiri oleh Kepala Desa Sidarhan, Baninsa, Babinkamtibmas, ketua dan seluruh kader kesehatan desa, Tenaga Kesehatan Puskesmas Talang Randai dan masyarakat setempat.
Stunting adalah kondisi serius pada anak yang ditandai dengan tinggi badan anak di bawah rata-rata atau anak sangat pendek serta tubuhnya tidak bertumbuh dan berkembang dengan baik sesuai usianya dan berlangsung dalam waktu lama.
Rembuk stunting merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan perencanaan ditingkat desa untuk merumuskan kebijakan/ prioritas wajib sehubungan pengentasan stunting dalam rumusan RKP desa.
Dalam kesempatan tersebut bapak Kepala Desa “Sidarhan” menyampaikan agar mari kita bersama-sama membantu untuk pencegahan stunting, yang di mulai dari remaja, ibu hamil dan anak-anak. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan wajib menjadi kegiatan Prioritas di Tahun 2024 Yang dianggarkan dari Dana Desa.
Hasil dari pendatan di lapangan Desa Tanjung Aur yang masuk dalam kategori Stunting, oleh karena itu Pemerintah Desa melaksanakan rembuk untuk mengetahui apa saja masalah sehingga anak tersebut masuk dalam kategori stunting, dan bagaimana tindak lanjutnya karena setiap anak beda penyebanya oleh karena itu beda pula penanganannya. [Dya]

