MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Mengawali pidato ini, marilah kita selaku umat beragama bersama-sama memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita dapat hadir bersama di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya dalam keadaan sehat wal’afiat, untuk mengikuti Rapat Paripurna ke-5 (lima) Masa Sidang II DPRD Kabupaten Murung Raya dalam rangka penyerahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Selasa, 19/08/2025.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah disepakati sebelumnya.
Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini merupakan langkah strategis dan responsif pemerintah daerah untuk menyesuaikan kerangka anggaran dengan dinamika serta tantangan aktual yang kita hadapi. Penyesuaian ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama, serta adanya perubahan asumsi makro ekonomi baik di tingkat nasional maupun daerah yang berdampak langsung pada postur anggaran kita.
Secara garis besar, substansi Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang kami ajukan adalah sebagai berikut:
1. Dari Sisi Pendapatan Daerah
Pada APBD murni Tahun 2025, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.579.197.332.860,00 (2 triliun 579 miliar 197 juta 332 ribu 860 rupiah).
Dalam rancangan perubahan ini, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp99.659.261.000,00 (99 miliar 659 juta 261 ribu rupiah) atau 3,86%, sehingga menjadi Rp2.479.538.071.860,00 (2 triliun 479 miliar 538 juta 71 ribu 860 rupiah).
Penurunan ini terutama bersumber dari penyesuaian pada komponen pendapatan transfer, khususnya yang berasal dari pemerintah pusat, yaitu DAK Fisik Pekerjaan Umum dan DAU-SG Pekerjaan Umum.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen mempertahankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengoptimalkan potensi yang ada melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD.
2. Dari Sisi Belanja Daerah
Belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp2.579.197.332.860,00 (2 triliun 579 miliar 197 juta 332 ribu 860 rupiah), dalam rancangan perubahan ini direncanakan meningkat menjadi Rp2.808.168.137.653,13 (2 triliun 808 miliar 168 juta 137 ribu 653 rupiah 13 sen).
Kebijakan belanja tetap difokuskan pada program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, seperti peningkatan infrastruktur, layanan dasar pendidikan dan kesehatan, serta program prioritas lainnya. Termasuk pula pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti belanja pegawai.
3. Dari Sisi Pembiayaan Daerah
Penerimaan pembiayaan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp12.962.500.000,00 (12 miliar 962 juta 500 ribu rupiah), dalam rancangan perubahan ini direncanakan meningkat menjadi Rp504.120.281.288,82 (504 miliar 120 juta 281 ribu 288 rupiah 82 sen). Kenaikan ini bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya.
Selisih antara proyeksi pendapatan dan rencana belanja mengakibatkan timbulnya defisit anggaran. Defisit tersebut akan ditutupi melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp491.157.781.288,82 (491 miliar 157 juta 781 ribu 288 rupiah 82 sen). Dana ini akan dimanfaatkan secara cermat dan akuntabel untuk mendanai program-program pembangunan yang produktif.
Proyeksi perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah secara lebih rinci akan dipaparkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rapat pembahasan perubahan KUA/PPAS bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Murung Raya.
Kami menyadari bahwa setiap perubahan anggaran akan berimplikasi pada kegiatan yang telah direncanakan. Oleh karena itu, melalui dokumen ini kami mengajukan pergeseran, penyesuaian, serta penajaman prioritas program dan kegiatan agar tetap sejalan dengan visi pembangunan daerah, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Murung Raya.
Kami berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas secara mendalam, transparan, dan konstruktif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD. Masukan, saran, dan pandangan dari segenap anggota dewan sangat kami nantikan.
Akhir kata, dengan memohon ridha Tuhan Yang Maha Esa, kami sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat. Semoga kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif dapat terus kita jaga demi mewujudkan Murung Raya yang semakin maju dan sejahtera. [Longking]
Pemkab Murung Raya Ajukan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, Pendapatan Turun Belanja Naik
Kegiatan pemerintah

