MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai upaya memperkuat sinergi dalam penegakan hukum. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Murung Raya. Jum’at, 19/12/2025.
Asisten II Setda Kabupaten Murung Raya, K. Zen Wahyu, yang mewakili Bupati Murung Raya, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam pelaksanaan pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya dalam mendorong alternatif pemidanaan yang lebih humanis, berorientasi pada pemulihan sosial, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kerja sama ini dipandang sebagai langkah strategis dalam menyongsong penerapan KUHP baru, dengan fokus pada alternatif pemidanaan yang lebih humanis, pemulihan sosial, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujar K. Zen Wahyu.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Murung Raya menegaskan komitmennya sebagai aparat penegak hukum yang adaptif terhadap pembaruan hukum nasional.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan berupaya memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Gubernur Kalimantan Tengah, yang pelaksanaannya dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.
Dengan adanya MoU tersebut, diharapkan kualitas penegakan hukum di Kabupaten Murung Raya semakin meningkat serta mampu memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat. [Longking]

