Pemkab Murung Raya Finalisasi Data, 1.321 PPPK Paruh Waktu Siap Diusulkan ke MenPAN-RB

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi menyelesaikan proses finalisasi verifikasi dan validasi data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sabtu, 23/08/205.

“Hasil akhir yang diperoleh menyatakan sebanyak 1.321 orang akan diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).Kegiatan finalisasi berlangsung di Aula A Kantor Bupati Murung Raya pada Senin lalu (18/8/2025), dipimpin langsung oleh Asisten III Setda Murung Raya, Batara, serta diikuti perwakilan kasubag dari seluruh OPD.

“Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi, menjelaskan bahwa sebelumnya jumlah PPPK Paruh Waktu yang terdata mencapai 1.335 orang. Namun, setelah melalui verifikasi, jumlah tersebut berkurang.

“Dari total 1.335 orang, terdapat 17 orang yang mengundurkan diri dengan alasan yang sudah dijelaskan masing-masing OPD. Kemudian berkurang lagi satu orang juga dengan alasan yang jelas disampaikan dalam rapat, sehingga tersisa 1.317. Selanjutnya, ada tambahan empat orang dari PPPK Penuh Waktu Tahap II yang dialihkan ke Paruh Waktu, sehingga total menjadi 1.321 orang,” terang Patusiadi.

Ia menambahkan, keempat pegawai dari PPPK Penuh Waktu Tahap II itu sebelumnya gagal melanjutkan karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) tepat waktu.

“Padahal kesempatan yang diberikan cukup panjang, tapi mereka tidak mengisinya. Setelah kami konsultasikan dengan BKN, sudah tidak bisa diperbaiki lagi. Satu-satunya solusi adalah mengusulkan mereka melalui formasi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Patusiadi menegaskan, Pemkab Murung Raya akan segera mengirimkan usulan tersebut. “Besok atau lusa akan kita sampaikan ke MenPAN-RB, karena batas akhir pengusulan ditetapkan pada 20 Agustus 2025,” katanya.

Sementara itu, Asisten III Setda Murung Raya, Batara, menekankan pentingnya akurasi data. Ia menyebutkan verifikasi dan validasi dilakukan agar data yang disampaikan benar-benar sesuai kondisi di lapangan dan terhindar dari kesalahan pencatatan.

“Kita berharap seluruh OPD lebih cermat dalam mengawasi pengisian data, termasuk Daftar Riwayat Hidup, sehingga data yang masuk valid, akuntabel, dan tidak ada yang ganda atau menyimpang dari ketentuan,” tegas Batara.

“Dengan selesainya proses finalisasi ini, Pemkab Murung Raya menargetkan usulan 1.321 PPPK Paruh Waktu dapat segera ditetapkan oleh MenPAN-RB sesuai jadwal yang telah ditentukan. [Longking]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *