MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik Sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Selasa, 11/11/2025.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya, bertempat di Alltrue Hotel Palangka Raya, pada Selasa (11/11/2025), dan berlangsung sejak 10 hingga 13 November 2025.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Diskominfo SP Kabupaten Murung Raya, Yulianus, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Statistik, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), perwakilan perangkat daerah se-Kabupaten Murung Raya, serta para narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam laporannya, Kepala Diskominfo SP Kabupaten Murung Raya, Yulianus, menjelaskan bahwa bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam penyelenggaraan statistik sektoral.
Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis memperkuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap perangkat daerah dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Mura yang dibacakan oleh Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, disampaikan bahwa data merupakan unsur penting dalam perencanaan dan pembangunan daerah.
“Data adalah hal yang sangat penting, khususnya terkait statistik. Ada data yang bersifat rahasia dan ada yang dapat dipublikasikan. Karena itu, ikuti bimtek ini dengan baik agar data yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya,” pesan Bupati.
Sarwo Mintarjo juga menjelaskan bahwa kebijakan nasional Satu Data Indonesia merupakan bagian dari transformasi digital pemerintahan yang bertujuan mewujudkan tata kelola data yang terpadu.
Landasan hukumnya mencakup Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Arsitektur SPBE Nomor 132 Tahun 2022, serta Perpres SDI Nomor 39 Tahun 2019, yang semuanya mendukung visi Indonesia Digital 2045.
Peserta bimtek juga mendapatkan materi mengenai peran dan fungsi Walidata Daerah, penyusunan daftar serta metadata statistik sektoral, dan integrasi data melalui portal Satu Data Indonesia (data.go.id).
Selain itu, disampaikan pula berbagai produk hukum pendukung seperti Permen PPN/Bappenas Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2020, serta Petunjuk Pelaksanaan Sesmen PPN Nomor 10 Tahun 2022 tentang pembentukan regulasi dan kelembagaan SDI di daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya diharapkan dapat memperkuat tata kelola data sektoral secara terpadu dan selaras dengan kebijakan nasional, guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah berbasis data menuju “Mura Satu Data, Mura Satu Arah. [Longking]
Pemkab Murung Raya Gelar Bimtek Statistik Sektoral untuk Wujudkan “Mura Satu Data, Mura Satu Arah”
Kegiatan pemerintah

