Pemkab Murung Raya Sosialisasikan Raperda CSR, DPRD Dorong Payung Hukum Perkuat Kontribusi Perusahaan

Kegiatan pemerintah

Berita5422 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), di Aula Bapperida Murung Raya. Selasa, 30/06/2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, DPRD, perwakilan perusahaan, serta berbagai pemangku kepentingan.

Sosialisasi bertujuan memperkenalkan substansi Raperda sekaligus menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan program CSR agar lebih terarah dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Kepala Bapperida Murung Raya menjelaskan bahwa penyusunan Raperda CSR merupakan langkah strategis untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Program CSR tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Pelaksanaannya harus menyasar kebutuhan nyata masyarakat, seperti peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta pelestarian lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Perda CSR sebagai payung hukum yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Menurut Rumiadi, keberadaan Perda akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menyalurkan program CSR secara terarah, terukur, transparan, dan akuntabel.

“Perda CSR sangat penting sebagai landasan hukum agar tanggung jawab sosial perusahaan tidak hanya bersifat sukarela atau seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat sehingga pelaksanaan program CSR dapat memberikan dampak yang lebih optimal terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui penyusunan Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap tercipta kolaborasi yang semakin kuat antara seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *