MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Bertempat di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, pada Senin (27/10/2025), Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah. Selasa, 28/10/2025.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya dengan MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu dan Paroki Santo Klemens Puruk Cahu mengenai Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan di Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus; Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi; Kepala Kantor Kementerian Agama Mura, Marzuki Rahman; Ketua MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu, Pdt. Gudmar Untung; Pastor Paroki Santo Klemens Puruk Cahu, Romo Antonius Tomo; Asisten III Setda Mura, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan tamu undangan lainnya.
Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Murung Raya, Gema Topan Tidja, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelayanan terpadu keliling Isbat Nikah dan pelayanan terintegrasi pencatatan perkawinan akan dilaksanakan pada 24–27 November 2025. Kegiatan tersebut akan diikuti oleh 75 pasangan peserta sidang isbat nikah dan 45 pasangan peserta pencatatan perkawinan.
“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat, meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, serta memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan dan elemen data kependudukan. Melalui kegiatan ini, status ‘belum tercatat’ akan berubah menjadi ‘kawin tercatat’ pada kartu keluarga, sekaligus penambahan nama ayah pada dokumen akta kelahiran,” jelas Gema.
Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus dalam sambutannya menyampaikan bahwa pernikahan merupakan ikatan suci yang dilandasi cinta kasih dan komitmen seumur hidup. Namun demikian, aspek legal pernikahan juga harus dipenuhi agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Dengan adanya sidang isbat nikah dan pencatatan perkawinan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Murung Raya, antara lain kepastian hukum, perlindungan hukum, dan ketertiban administrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kepastian hukum berarti pasangan yang telah menikah secara agama akan diakui secara sah oleh negara. Perlindungan hukum memberikan jaminan bahwa anak-anak yang lahir dari hasil isbat nikah memiliki hak yang sama dengan anak dari pernikahan yang tercatat. Sedangkan ketertiban administrasi memastikan data kependudukan menjadi lebih akurat dan terintegrasi.
Bupati Heriyus juga berpesan agar seluruh pihak yang terlibat dapat melaksanakan kegiatan ini dengan penuh tanggung jawab.
“Setelah penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama ini, saya harap pelaksanaan sidang isbat nikah dan pencatatan perkawinan dapat berjalan lancar, dilakukan dengan tulus dan ikhlas, serta benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat Murung Raya,” pungkasnya. [Longking]
Pemkab Murung Raya Teken Nota Kesepakatan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah dan Pencatatan Perkawinan
Kegiatan pemerintah

