MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos, mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Selasa, 28/10/2025.
Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang bergantung pada usaha tambang manual.
Menurut H. Rejikinoor, kegiatan pertambangan rakyat telah menjadi salah satu sumber penghidupan utama masyarakat di berbagai wilayah Murung Raya.
Melalui penerbitan IPR dan penetapan WPR, pemerintah tidak hanya memberikan legalitas bagi penambang rakyat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan adanya IPR, masyarakat dapat menambang secara legal dan aman tanpa khawatir terhadap razia atau sengketa lahan,” ujar H. Rejikinoor.
Ia menambahkan, kehadiran perda tersebut juga dapat menekan konflik lahan serta menciptakan iklim usaha tambang rakyat yang tertib dan berkelanjutan.
Selain itu, pendataan wilayah tambang melalui WPR akan membantu pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif.
Manfaat Pembentukan Perda IPR dan WPR
Memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi penambang rakyat.
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengurangi potensi konflik dan sengketa lahan pertambangan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. [Longking]
H. Rejikinoor Dorong Pembentukan Perda IPR dan WPR Untuk Lindungi Penambang Rakyat
Kegiatan pemerintah

