PLT Sekda Mura Tegaskan Pengangkatan Perangkat Desa Harus Sesuai Aturan, Bukan Karena Nepotisme

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Atas Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, PLT SEKDA Mura Drs. Sarwo Mintarjo, menegaskan Setiap Aparat Desa yang diangkat oleh kepala Desa, sudah dipastikan lolos Melalui Seleksi. Jum’at, 29/08/2025.

“Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.” Tegas Drs. Sarwo Mintarjo. 

Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat mencakup tidak diperbolehkan, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang. Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan  Kekuasaan cenderung korup; kekuasaan absolut korup secara mutlak sehingga tanpa kekuasaan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintah hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu saja. Berbeda dengan kondisi pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasaannya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri.

Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Drs. Sarwo Mintarjo juga menambahkan Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai pemegang kekuasaan di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas kehendaknya atau prinsip-prinsip pribadi saja.

Termasuk dalam penghentian dan pengangkatan perangkat desa, melibatkan intuisi berupa suka dan tidak suka dengan mengabaikan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan.

Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.” Tutur nya. 

Dan ia menyebutkan Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain Kasi/kaur dan staf Desa. 

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Dalam hal tersebut pemerintah desa juga harus menjalankan tugas dan prinsip yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa yang berada di bawah kepemimpinan kepala desa,
Dan pelaksanaan izin tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

“Pengangkatan dan penghentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan penghentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan diperpanjang bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena kematian dunia, permintaan sendiri, atau dihentikan. Khusus untuk penghentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasarkan pada alasan penghentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.

Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya penghentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan lebih lanjut.

Melalui Permendagri tersebut pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan dibudidayakan, sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat). Tapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk disembuhkan dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Akibatnya konsentrasi pemerintah desa yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

“Tidak diragukan lagi bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh siapa saja,
Dan kepala desa tentu berhak memilih ‘mitra’nya dalam bekerja sama untuk mencapai tujuan keberhasilan dalam membangun sebuah Desa’ tersebut namun yang jelas setiap perangkat Desa’ yang diangkat sudah lolos seleksi,” Tutup. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *