PLT Sekda Murung Raya Tekankan Fokus Dana Desa Pada Infrastruktur Prioritas

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Dalam orasi singkatnya PLT SEKDA Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, Sedikit Menyinggung tentang pembangunan infrastruktur di tingkat Desa’ Lingkup Kabupaten Murung Raya. Minggu, 14/09/2025.

Menurut Drs. Sarwo Mintarjo, Aparatur Pemerintah Desa’ dalam menggunakan Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), lebih terfokus pada Pembangunan infrastruktur, jalan jembatan Air bersih dan bangunan yang dianggap prioritas utama Bagi seluruh Lapisan Masyarakat Desa tersebut,” Tutur Sarwo Mintarjo. 

“Namun disamping itu yang paling penting di utamakan adalah pembangunan infrastruktur yang didalam pintu gerbang Desa’ itu paktor utama yang harus dibenahi oleh pengelola keuangan Desa’ hal tersebut di lakukan bukan karena pembangunan diluar pintu gerbang itu dianggap tidak penting, tetapi pembangunan jalan dan jembatan yang diluar dari gerbang Desa’ itu sudah termasuk binaan pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten, terkecuali dana Desa’ tersebut mampu dan mencukupi untuk membangun di area tersebut. 

Mengingat dana desa yang di terima oleh pihak pemerintah desa sudah ada pos pos tertentu sesuai dengan RAB dan pagu anggaran yang sudah dianggarkan oleh pemerintah desa dan BPD dan masyarakat didalam Musrenbang Desa, jangka menengah maupun jangka panjang. 

Sesuai juknis dimana pemerintah Desa di haruskan mengejar target atau pos pos bangunan yang sudah tertuang di dalam Desain RAB, yang Sudah disepakati bersama Pada saat musyawarah desa Pemerintah Desa’ BPD dan seluruh lapisan Masyarakat yang hadir. 

“Dan kepada pihak-pihak kemitraan dari kontrol Sosial, diharapkan dapat memberikan Masukan serta pemahaman yang positif terutama bagi pihak yang masih belum mengerti, Agar bisa aktif hadir pada saat Musrenbangdes karena dari situlah kita tau bahwa dana Desa’ tahun ini dianggarkan untuk berapa pos bangunan dan masing-masing dan berapa nilai regulasi nya. 

Karena apabila pembangunan yang di persoalkan oleh sebagian pihak warga tersebut, masih belum termuat didalam RAB anggaran tahun ini, maka berarti dana desa DD dan ADD yang sudah dicairkan oleh pihak pemerintah melalui Rekening Desa tersebut di pokuskan untuk kepentingan pembangunan yang sudah disepakati sebelumnya dalam musyawarah desa atau tetap dibangun tetapi secara bertahap untuk menyesuaikan dengan anggaran yang ada. 

Dan terkait dengan bangunan tersebut bisa juga di bahas kembali pada saat musyawarah desa keberikut nya atau usulan tersebut bisa juga di ajukan oleh Pemerintah Desa’ ke pihak pemerintah daerah Dan DPRD atau melalui dinas instansi terkait. 

Pastikan cek dulu RAB Pembangunan Desa’ tersebut sebelum kita berpikiran yang sensitif adanya penyimpangan oleh pihak pengelola keuangan Desa’ saran saya Kalau memang bangunan yang dilaporkan oleh sepihak warga itu memang masih belum ada didalam pos penggunaan anggaran dana Desa, Kita juga dapat menganalisis dampak positif dan negatif nya apabila pos pos yang sudah termuat didalam RAB di rubah tanpa adanya musyawarah dari semua pihak,” tutup nya. [Longking]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *