MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Satresnarkoba Polres mura.
Kembali berhasil tangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,
yang berinisial AA.(41) di salah satu barak, yang beralamat, di Jl Jenderal Sudirman, wilayah desa Danau usung, Kecamatan Murung, kabupaten Murung Raya,Provinsi Kalimantan Tengah. Sabtu,24/02/2024.
Polres Murung Raya melalui satres narkoba mura. gencar-gencarnya melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polres Murung Raya, Puruk cahu, kabupaten murung raya, 23 Pebruary 2024.
Kapolres Murung Raya,
AKBP IRWANSYAH, S.I.K., M.M.,
Yang Melalui Kasat narkoba,
AKP Arif Dany Susanto, S.H.,M.M.
Menjelaskan bahwa penangkapan tersangka yang berinisial AA (41) dengan kasus pengedar narkotika jenis sabu, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap penangkapan sebelumnya,
di depan salah satu babershop di Jl Jenderal Sudirman, Kel beriwit.
Setelah itu petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan, merk scale, satu buah Bong lengkap 1 buah sendok sabu,
yang terbuat dari sedotan, satu pack plastik klip dan satu buah teskit merek one test step Device,
untuk menguji urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.
Saat ini AA. Dan 12 paket sabu, telah diamankan di Mapolres Murung Raya,
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. tentang narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit 5. atau 6 tahun dan paling lama 20 tahun,
“Tandasnya, Kapolres Mura, AKBP IRWANSYAH, S.I.K., M.M. [Longking]

