Polres Murung Raya Ungkap 47,48 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Tanah Siang

Kegiatan pemerintah

HUKUM DAN KRIMINAL5164 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Rasil bin Sabar (44) diamankan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kamis, 30/04/2026.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah ruko di wilayah Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Tindakan tersebut dilakukan dengan tetap menjaga kondusivitas serta menghormati privasi warga sekitar lokasi kejadian.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,48 gram.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp3.000.000, satu unit telepon genggam merek OPPO A3x, satu unit timbangan digital merek Camry, lakban cokelat, satu jaket hoodie bertuliskan “BOS”, serta satu tas belanja merek Indomaret.

Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Sutrisno, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar IPTU Sutrisno, Selasa (29/4/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Polres Murung Raya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Perang melawan narkoba membutuhkan peran serta semua pihak. Lindungi keluarga dan lingkungan kita,” tutup Kasat Narkoba.

Reporter: Suara Akar Rumput
Narasumber: Polres Murung Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *