Rakyat Akar Rumput Murung Raya Laporkan Dugaan Tunggakan Upah PT Hillconjaya Sakti ke Polda Kalteng

Kegiatan pemerintah

Berita5686 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Rakyat Akar Rumput Kabupaten Murung Raya resmi membawa persoalan tunggakan upah dan kompensasi puluhan pekerja PT Hillconjaya Sakti ke ranah hukum. Jum’at, 15/05/2026.

Langkah tersebut ditempuh setelah proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum menemukan penyelesaian yang memuaskan bagi para pekerja.

Perwakilan masyarakat berencana melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, khususnya pada bagian tindak pidana ekonomi dan khusus.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar sengketa industrial, melainkan ujian nyata terhadap kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat kecil.

Koordinator Rakyat Akar Rumput Murung Raya, Sukerman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti yang dinilai menguatkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Gaji pekerja tertunggak selama beberapa bulan, sementara hak pesangon bagi pekerja yang terkena PHK juga belum dibayarkan. Kami akan membawa persoalan ini ke ranah pidana ketenagakerjaan di Polda Kalteng,” tegas Sukerman di Puruk Cahu.

Ia menjelaskan, berbagai dokumen seperti data pekerja terdampak, slip gaji, surat keputusan PHK, hingga keterangan para pekerja telah dipersiapkan sebagai bahan laporan resmi yang dijadwalkan disampaikan ke Palangka Raya pada pekan depan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 200 pekerja terdampak dalam persoalan tersebut dengan total nilai tunggakan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah selama kurang lebih empat bulan, sehingga mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.

“Sampai sekarang perusahaan hanya menyampaikan alasan masih menunggu pembayaran dari pihak owner. Bagi kami, alasan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda hak pekerja,” ujar salah satu perwakilan pekerja.

Situasi tersebut dinilai menjadi ironi di tengah semangat pembangunan daerah yang menekankan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Rakyat Akar Rumput Murung Raya mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa manajemen PT Hillconjaya Sakti. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan diminta dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam menciptakan keadilan dan iklim investasi yang sehat. Pemerintah daerah juga diharapkan hadir dan tidak abai terhadap persoalan rakyat,” kata Sukerman.

Warga pun menagih komitmen pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat sebagaimana tertuang dalam visi dan misi pembangunan daerah.

Menurut mereka, kehadiran negara tidak hanya dibutuhkan dalam kegiatan seremonial, tetapi juga ketika hak-hak masyarakat kecil terabaikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Hillconjaya Sakti belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Rakyat Akar Rumput Murung Raya menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian dan keadilan bagi para pekerja. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *