Rejikinoor Tegaskan Pentingnya Papan Informasi Proyek Desa Demi Transparansi Publik

Kegiatan pemerintah

Uncategorized5011 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos., menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pembangunan desa, khususnya proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara. Jum’at, 09/10/2026.

Ia menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat.

Menurut Rejikinoor, pemasangan papan informasi pada kegiatan pembangunan fisik merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai pekerjaan yang dilaksanakan, termasuk sumber pendanaan dan nilai anggarannya.

“Tidak ada alasan untuk mengabaikan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa. Itu adalah uang rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan. Papan informasi menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan,” tegas Rejikinoor.

Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, informasi mengenai kegiatan pembangunan perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat dapat mengetahui jenis pekerjaan, lokasi, volume, sumber dana, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rejikinoor juga mengingatkan agar tidak muncul anggapan bahwa keterbukaan informasi dalam pembangunan desa merupakan hal yang dapat diabaikan.

Ia menilai, keterbukaan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kesalahpahaman, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan meminimalkan potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Lebih lanjut, Rejikinoor menyinggung sejumlah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, serta ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan desa.

Ia menekankan bahwa penerapan aturan tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan yang secara khusus mengatur setiap jenis kegiatan. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga memenuhi aspek administrasi, keterbukaan, dan pertanggungjawaban.

Sebagai Ketua Komisi I DPRD Murung Raya yang membidangi pemerintahan, Rejikinoor menyatakan pentingnya koordinasi dengan Inspektorat dan instansi terkait untuk memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa berjalan dengan baik.

Ia juga mendorong agar setiap laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

“Papan informasi bukan sekadar formalitas. Keterbukaan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah desa kepada masyarakat. Jika masyarakat menemukan kegiatan pembangunan yang informasinya tidak disampaikan secara memadai, silakan melapor kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Rejikinoor berharap seluruh pemerintah desa dan pelaksana kegiatan pembangunan di Kabupaten Murung Raya semakin memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan secara tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *