MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan daerah yang berlaku. Rabu, 21/01/2026.
![]()
Ia menegaskan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat, sekaligus meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun sejumlah larangan yang harus dipatuhi masyarakat antara lain:
Kumpul kebo (Pasal 412 KUHP)
Dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, khususnya di tempat umum.
Mabuk di tempat umum (Pasal 316 KUHP)
Dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Membunyikan musik keras di atas pukul 21.30 WIB (Pasal 265 KUHP)
Dilarang memutar musik dengan volume berlebihan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Hewan peliharaan merusak atau mengganggu (Pasal 278 dan Pasal 336 KUHP)
Dilarang memelihara hewan yang dapat merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban lingkungan.
Hinaan dan pelecehan verbal (Pasal 436 KUHP)
Dilarang melakukan penghinaan, cacian, atau pelecehan secara lisan yang dapat menimbulkan konflik.
Menguasai tanah atau lahan milik orang lain (Pasal 607 KUHP)
Dilarang menguasai atau menggunakan tanah milik pihak lain tanpa izin yang sah.
Sekda menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mari bersama-sama menjaga Murung Raya agar tetap aman, tertib, dan nyaman untuk seluruh masyarakat,” tegas Drs. Sarwo Mintarjo. [Longking]

