Sekda Murung Raya: Keterbukaan Informasi Publik Kunci Percepatan Reformasi Birokrasi

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya,
Drs. Sarwo Mintarjo, Mengapresiasi serta mendukung langkah Strategis Pemerintah Daerah dalam memaksimalkan layanan Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Percepatan Reformasi Birokrasi,
Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. Jum’at, 04/07/2025.

Menurut PLT SEKDA Mura,
Drs. Sarwo Mintarjo, keterbukaan informasi publik, dan reformasi birokrasi,ombudsman, adalah salah satu bagian dari pelayanan terhadap publik.”

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, dan individu baik untuk pengembangan pribadi, maupun lingkungan sosialnya. Itulah sebabnya, memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia. Terlebih lagi, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyatnya dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.” Tutur, Sarwo Mintarjo.

Ia menambahkan Pentingnya keterbukaan informasi yang dibuat dan di keluarkan oleh pemerintah berdasarkan UU No. 12 Tahun 2008 UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a, bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik dan berkewajiban menyampaikan kebijakan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

“Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia padanya (kecuali informasi yang masuk dalam ketegori rahasia atau dikecualikan). Baik di tingkat Pusat, Daerah, distrik kecamatan dan, desa desa, ” tegasnya.

Tak hanya itu, Pasal 2 UU KIP juga memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Jika dikaitkan dalam konteks pelayanan publik, maka hal ini masuk dalam kategori adanya kepastian layanan dalam hal jangka waktu dan biaya yang menjadi bagian penting dari komponen standar pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Keterbukaan informasi publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, dimana tidak ada lagi ‘sekat’ penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah diperbuat oleh penyelenggara pelayanan publik, khususnya terkait dengan standar operasional.

Namun demikian, kata, Sarwo , urgensi tersedianya informasi bagi masyarakat belum dipahami oleh semua Badan Publik, sehingga masih terdapat laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman dengan substansi laporan Informasi Publik Seperti hal yang tercantum pada UU no 58 halaman 74 laporan tahun 2020, 223 laporan tahun 2019, 196 laporan tahun 2018), dengan berbagai dugaan maladministrasi, seperti tidak memberikan pelayanan, dugaan penundaan berlarut, maupun dugaan perlakuan diskriminasi yang bermula dari tidak tersedianya informasi layanan bagi masyarakat, sehingga masyarakat merasa kesulitan dalam mengakses layanan.

“Tak berhenti pada UU KIP, pemerintah juga mengatur keterbukaan informasi publik menjadi salah satu bagian dalam upaya percepatan Reformasi Birokrasi yang masuk dalam area perubahan Penataan Tatalaksana. Penataan Tatalaksana sendiri bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses, dan prosedur kerja, baik pada level kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah. Caranya, dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai acuan dalam integrasi proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi dan keamanan. Tentunya SPBE diharapkan dapat menghasilkan keterpaduan secara nasional. Hal ini sejalan dengan tujuan Reformasi Birokrasi, yakni untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik di semua instansi penyelenggara pelayanan publik, baik pada tataran Kementerian/Lembaga, maupun pemerintah daerah.” Tandas Sarwo.

“Keterbukaan informasi publik dalam lampiran Permenpan-RB No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi diukur dalam beberapa kondisi, yakni apakah ada kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi publik, apakah telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik, dan apakah implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisiensi, “tutupnya. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru