Semangat Kompak PTPS Desa Pagar Dewa Dalam Penertiban APK

Kerja bakti

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Begitu Semangatnya PTPS Desa Pagar Dewa dalam membantu Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, yang masih terpajang di sejumlah titik Bengkulu Selatan Terkhusus di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Minggu, 11/02/2024.

Instruksi ini berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 perubahan dari UU Nomor 7 tahun 2017 yang didalamnya mengatur bahwa sejak diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT), baik itu untuk anggota DPD, DPR, dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten atau Kota, maka calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) diberi jeda 25 hari sebelum boleh melakukan kampanye. 



Adapun, penertiban di Kecamatan Kota Manna dimulai pada hari ini tanggal 11 februari, dan berlangsung Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan antara lain, Bawaslu, Kodim, Polres, Satpol PP dan seluruh anggota PKD dan PTPS Kabupaten Bengkulu Selatan.

Penertiban APS dan APK ini tidak pandang bulu, seluruhnya spanduk dan baliho dicopot dan diamankan. setelah tanggal kesepakatan berlalu masih banyak APS dan APK yang dibiarkan terpajang di berbagai lokasi.

Dalam Hal ini Ketua PKD Desa Pagar Dewa Asia” mengatakan, Alhamdulillah dengan semangat bersama penertiban pada hari pertama ini menyasar spanduk dan baliho yang mengandung unsur kampanye yang dipasang di jalan-jalan protokol atau jalan utama khususnya di Desa Pagar Dewa sudah selesai kita laksanakan penertiban dengan baik.”ungkapnya. [Dya]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *