Soroti Harga Lahan Kebun Warga, Sutrisno Desak Pemda Murung Raya Siapkan Perda Yang Berkeadilan

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Isu agraria terkait penetapan harga per tanah dan lahan kebun milik warga kembali menjadi perhatian serius dan membutuhkan solusi yang komprehensif di Kabupaten Murung Raya. Sabtu, 24/10/2026.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Sutrisno, S.T., menyoroti pentingnya peran Pemerintah Daerah, terkhususnya dinas instansi terkait yang memiliki kewenangan di sektor agraria, pertanahan, dan perkebunan, untuk segera menghadirkan regulasi yang jelas, humanis, dan berkeadilan.

Menurutnya, regulasi tersebut sangat krusial guna memastikan bahwa setiap hak masyarakat, khususnya petani dan pekebun, memiliki nilai ekonomis yang layak, bermartabat, dan terlindungi secara hukum.

Sutrisno menegaskan, selama ini banyak masyarakat pemilik lahan kebun, baik karet, sawit rakyat, maupun lahan pertanian produktif lainnya, yang kerap berada pada posisi yang lemah akibat belum adanya standar harga yang pasti, transparan, dan mengikat secara yuridis ketika lahan mereka bersinggungan dengan kepentingan investasi maupun pembangunan daerah.

“Agraria dan penetapan harga per tanah lahan kebun milik warga harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang inovatif dan berkeadilan. Tujuannya satu, untuk memastikan bahwa setiap hak masyarakat memiliki nilai ekonomis yang adil, proporsional, dan tidak dipermainkan oleh mekanisme pasar yang tidak sehat,” tegas Sutrisno, S.T., dengan nada humanis.

Menurut legislator yang dikenal vokal, kreatif, dan konsisten dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil ini, keberadaan Perda tentang penetapan dan perlindungan harga lahan masyarakat sangat krusial sebagai payung hukum yang harmonis. Perda tersebut nantinya akan menjadi instrumen hukum yang menjadi acuan bagi perusahaan, investor, dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menetapkan harga secara sepihak di bawah harga kewajaran dan keadilan sosial.

Ia meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, khususnya Dinas Pertanahan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Bagian Hukum Setda, untuk segera duduk bersama DPRD dalam forum yang konstruktif melakukan kajian akademis dan penyusunan Rancangan Perda yang profesional, kreatif, dan berorientasi pada masa depan.

“Kita tidak ingin masyarakat kita hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Lahan kebun itu adalah sumber kehidupan, warisan turun-temurun yang penuh nilai historis, dan masa depan keluarga. Jangan sampai karena tidak ada Perda yang jelas, hak ekonomis mereka hilang begitu saja. Negara dan Pemerintah harus hadir secara nyata untuk melindungi rakyatnya,” tambahnya dengan penuh empati.

Sutrisno juga menambahkan, jika Perda yang humanis, kreatif, dan inovatif ini terwujud, maka akan menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, harmonis, dan berkeadilan, serta secara signifikan akan meminimalisir potensi konflik agraria antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang selama ini kerap terjadi di beberapa kecamatan di wilayah Murung Raya.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola agraria yang profesional berstandar internasional, yang menjunjung tinggi kesejahteraan masyarakat Murung Raya yang berkeadilan, harmonis, dan sejahtera secara berkelanjutan. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *