Sosialisasi Pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan PPTPKH Mura

Penguasaan tanah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Koordinasi sosialisasi pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan, PPTPKH. Yang berlangsung di gelar di aula gedung pertemuan umum (GPU)
Tira tangka balang, kabupaten Murung Raya. Selasa, 05/03/2024.

PJ Bupati Mura, Dr Drs HERMON, M.SI., yang melalui PJ Sekretaris Daerah kab Mura, RUDIE ROY, S.STP.,
Dalam sambutannya menyampaikan tentang tantangan dalam pembangunan kehutanan kedepan ini,
Dimana kita dihadapkan pada permasalahan tenurial,
Tenurial yang di maksudkan adalah berbagai bentuk klaim penguasaan, pengelolaan pemanfaatan dan, penggunaan kawasan hutan dan,
lahan serta sumber daya alam lainnya,
“Ucapnya, RUDIE ROY.

Semakin banyaknya kepentingan terhadap kawasan hutan, sehingga menjadikan berbagai permasalahan baik antar masyarakat dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan pihak korporasi, dan masyarakat dengan pemerintah.


Maka oleh karena itu Pemerintah kabupaten Murung Raya, melalui program PPTPKH- yang merupakan program strategis nasional Kementerian LHK. Berencana melakukan penataan batas kawasan hutan serta menyelesaikan hak-hak penguasaan tanah, di dalam kawasan hutan yang di pandang penting untuk menjaga berbagai macam kemungkinan.

Dalam rangka sosialisasi tersebut,
Pihak kementerian kehutanan, dari tingkat provinsi Kalimantan tengah,
yang juga mengundang semua, pihak aparatur pemerintahan desa,
camat.


Dan juga hadir sekretaris Daerah kabupaten Murung Raya, yang sekaligus membuka acara sosialisasi, dan juga hadir semua unsur Forkopimda,
dari dinas badan kesatuan tingkat kabupaten Murung Raya.

Adapun penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana yang dimaksud dalam materi ditempuh melalui berbagai mekanisme skema, yaitu perhutanan dan penggunaan kawasan hutan, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.


Persawahan yang berada di dalam kawasan hutan menjadi objek prioritas
PPTPKH, untuk segera dikeluarkan dari kawasan hutan, sementara tanah DK, karena bekas magersaren,
(kelompok orang yang hidup dan tinggal menumpang di dalam kawasan hutan milik negara) tidak dapat dimasukkan ke dalam obyek PPTPKH,” Tutur nya, PJ Setda Mura, RUDIE ROY . [Longking]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *