MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat, bukan untuk menghapus ataupun mengambil alih hak kepemilikan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Jum’at, 17/07/2026.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi kebijakan reforma agraria di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang masih memiliki wilayah adat cukup luas dan dikelola berdasarkan hukum adat oleh masyarakat Dayak.
Rezka menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bersifat sukarela sehingga masyarakat hukum adat memiliki kebebasan untuk mengajukan pendaftaran sesuai kebutuhan.
“Pendaftaran tanah ulayat merupakan hak masyarakat adat, bukan kewajiban. Melalui proses ini, negara memberikan kepastian hukum sehingga tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat dan terlindungi dari potensi sengketa, tumpang tindih klaim, maupun penguasaan pihak lain secara tidak sah,” ujar Rezka.
Menurutnya, kepastian hukum melalui pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah penting untuk memastikan keberlangsungan hak-hak masyarakat adat sekaligus memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan wilayah adat.
Strategis bagi Murung Raya
Bagi Kabupaten Murung Raya, kebijakan ini dinilai memiliki arti strategis mengingat banyaknya kawasan yang masih berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat. Dengan adanya kepastian hukum, hak masyarakat adat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai potensi konflik pertanahan.
Selain itu, pendaftaran tanah ulayat juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian nilai sosial, budaya, serta kearifan lokal masyarakat Dayak yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Kepastian batas wilayah adat juga diyakini dapat meminimalkan sengketa lahan, sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan daerah agar berjalan selaras dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Menjaga Warisan untuk Generasi Mendatang
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat adat.
Oleh karena itu, pengadministrasian tanah ulayat dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat bagi generasi mendatang.
“Pemerintah berharap masyarakat hukum adat, termasuk di Kabupaten Murung Raya, dapat memanfaatkan program pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya memperkuat perlindungan hak atas tanah sekaligus menjaga warisan leluhur agar tetap lestari,” pungkas Rezka.
Melalui program ini, pemerintah berharap tercipta sinergi antara kebijakan nasional di bidang agraria dengan kondisi riil di daerah, sehingga pembangunan di Kabupaten Murung Raya dapat berlangsung secara berkelanjutan dengan tetap menghormati hak, keberadaan, serta kearifan masyarakat hukum adat. [Longking]
Stafsus ATR/BPN: Pendaftaran Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Hukum Masyarakat Adat di Murung Raya
Kegiatan pemerintah

