MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemanfaatan teknologi informasi, termasuk Artificial Intelligence (AI), dalam mendukung pekerjaan dan pelayanan publik dinilai perlu diarahkan pada hal-hal yang positif serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Senin, 21/09/2026.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Murung Raya, Sutrisno, S.T., saat dikonfirmasi Suara Akar Rumput melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan berbagai teknologi informasi dalam kegiatan pemberitaan, komunikasi, maupun pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi penggunaan media elektronik, media cetak, video, AI, serta berbagai perangkat komunikasi digital lainnya, Sutrisno menegaskan bahwa teknologi pada dasarnya merupakan alat yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan, sepanjang penggunaannya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan ditujukan untuk kemanfaatan.
“Menghalalkan berbagai sistem informasi, baik yang dibuat melalui elektronik, cetak, video, AI, bahkan alat komunikasi lainnya, sepanjang bisa digunakan dan bertujuan positif serta memberikan manfaat yang terbaik, menurut kami itu lumrah dan tidak ada larangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Menurut Sutrisno, dalam menjalankan pekerjaan, yang terpenting adalah kemampuan, ilmu, dan keahlian yang dimiliki seseorang. Sementara teknologi merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan untuk menunjang pekerjaan tersebut.
“Kita bekerja sesuai dengan ilmu dan keahlian yang masing-masing kita miliki. Sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, maka tidak ada UU yang melarang,” tegasnya.
Ia kemudian memberikan analogi sederhana mengenai penggunaan alat untuk mencapai tujuan yang sama.
“Ibaratnya kita memotong sepohon kayu. Di mana kita mengarahkan kemampuan dan keahlian yang kita miliki, ada yang menggunakan pisau, ada yang menggunakan gergaji dan peralatan lainnya. Tujuannya sama,” jelasnya.
Sutrisno menilai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semestinya dapat dimanfaatkan selama memberikan dampak positif, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat.
“Menurut hemat saya pribadi, sepanjang ilmu itu bisa digunakan dan bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain, kenapa tidak harus digunakan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kreativitas dan kemampuan dalam memanfaatkan perkembangan teknologi secara bertanggung jawab.
“Sepanjang tidak ada UU hukum yang melarang, maka kebijakan itulah yang dimaksud dengan tingkat kecerdasan dan kreativitas,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan pandangan Sutrisno bahwa perkembangan teknologi, termasuk AI, dapat menjadi salah satu sarana pendukung dalam berbagai aktivitas apabila digunakan secara tepat, bertanggung jawab, serta tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pemanfaatan teknologi tidak hanya berkaitan dengan kecanggihan alat, tetapi juga bagaimana ilmu, kreativitas, dan keahlian manusia diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. [Longking]

